Perusahaan China Pecat Karyawan karena Gagal Lari 5 Km dalam 30 Menit

Reporter

Tempo.co

Minggu, 2 Juli 2023 16:36 WIB

Ilustrasi pria berolahraga atau berlari. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah perusahaan manufaktur di Kota Suzhou, Provinsi Jiangsu, China, memecat karyawannya yang tak bisa berlari 5 kilometer dalam 30 menit.

Seperti dilansir Dunya News pada Sabtu, perusahaan beralasan karyawan yang tak mampu melakukannya dianggap tak punya semangat kerja keras.

Karyawan dengan nama keluarga Liu yang tak terima dengan hal itu pun menggugat mantan bos dan perusahaan tersebut.

Dia menganggap pemecatannya tak masuk akal, apalagi disuruh berlari 5 kilometer dalam 30 menit dalam suhu sangat panas, mencapai 40 derajat Celsius.

Pengadilan Rakyat Suzhou setuju dengan gugatan Liu dan memerintahkan perusahaan untuk membayar lebih dari 7.000 yuan sebagai kompensasi.

Advertising
Advertising

Perteruan kerja ini berawal ketika Liu melamar pekerjaan di perusahaan yang memproduksi suku cadang mekanik. Dia melewati serangkaian tes di antaranya pengelasan listrik.

Dia kemudian diterima bekerja setelah membayar biaya pemeriksaan medis sendiri. Liu mulai bekerja di perusahaan di bagian pemeliharaan. Namun setelah beberapa hari bekerja, dia diberi tahu bahwa masih ada satu tes lagi yang belum dilakukan.

Seorang eksekutif perusahaan memberitahu bahwa Liu harus melewati tes lari jarak jauh. Rekan-rekan kerja memperingatkan Liu bahwa tes ini tak main-main. Jika gagal, dia akan dipecat. Tes dilakukan begitu mendadak, sehingga Liu bahkan tidak punya waktu untuk berlatih.

Ini diperparah saat hari ujian, suhu di luar mencapai 40 derajat Celcius.

Begitu tes, Liu hanya mampu berlari sekitar 800 meter di bawah terik matahari sebelum menyerah. Keesokan harinya dia kembali bekerja, tetapi atasannya datang memberi tahu bahwa dia gagal dalam tes dan dipecat.

Liu menggugat perusahaan ke pengadilan karena tes itu dilakukan setelah diterima bekerja sebagai karyawan. Seharusnya, kata Liu, tes dilakukan sebelum dirinya diterima bekerja. Dia pun menganggap pemecatan tersebut ilegal.

Pilihan Editor: Perusahaan Cina Beri Insentif, Bonus, Denda dan Pecat Demi Huawei

DUNYA NEWS

Berita terkait

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

10 jam lalu

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

Beberapa langkah bisa dilakukan jika ingin bangkit dari PHK

Baca Selengkapnya

FSPMI: Pesangon Karyawan Sepatu Bata sudah Dibayarkan

12 jam lalu

FSPMI: Pesangon Karyawan Sepatu Bata sudah Dibayarkan

Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta mengatakan para karyawan PT Sepatu Bata sudah mendapat pesangon.

Baca Selengkapnya

Mengenang Banjir Yangtze 1931, Banjir Bandang di China yang Menewaskan 3,6 Juta Jiwa

1 hari lalu

Mengenang Banjir Yangtze 1931, Banjir Bandang di China yang Menewaskan 3,6 Juta Jiwa

Banjir bandang di Sungai Yangtze pada 1931 merupakan salah satu bencana alam terburuk dalam sejarah China, bahkan di dunia.

Baca Selengkapnya

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

1 hari lalu

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

Berikut ini perkiraan gaji TKI di Jepang berdasarkan UMR masing-masing prefektur serta untuk pemagang. Ketahui informasinya sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Selengkapnya

RI-China Bahas Kerja Sama Riset di Bidang Pengolahan Nikel

1 hari lalu

RI-China Bahas Kerja Sama Riset di Bidang Pengolahan Nikel

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dan Duta Besar China untuk Indonesia Lu Kang bertemu untuk membahas penguatan kerja sama

Baca Selengkapnya

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

1 hari lalu

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

2 hari lalu

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

Kementerian ESDM membuka penawaran sebanyak lima wilayah kerja minyak dan gas (migas) pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas Tahap I Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

2 hari lalu

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan kebangkrutannya dalam laporan di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024 lalu karena jumlah produksi yang terus menurun.

Baca Selengkapnya