Kemlu: 26 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia
Reporter
Daniel A. Fajri
Editor
Dewi Rina Cahyani
Jumat, 26 Mei 2023 21:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri atau Kemlu mengumumkan sejumlah 26 warga negara Indonesia atau WNI, korban tindak pidana perdagangan orang yang sempat terjebak di Myawaddy, wilayah konflik di perbatasan Myanmar dan Thailand pada Kamis, 25 Mei 2023, berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam pesan singkat pada Jumat, 26 Mei 2023 mengatakan repatriasi para WNI Korban TPPO dilakukan setelah melalui proses screening dan asesmen yang dilakukan oleh Tim Gabungan Satgas Anti TPPO Thailand.
Sebelumnya KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil mengevakuasi mereka melalui jejaring lokal yang memiliki akses ke Myawaddy dalam dua tahap pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang, kemudian 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang.
Ke 20 WNI, kata Judha, kemudian bergabung dengan 6 orang WNI yang sudah berada di Bangkok, yang sebelumnya sudah berhasil keluar dari wilayah konflik. WNI tersebut berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Riau, dan Sulawesi Selatan.
Menjadi sorotan sejak Maret 2023, para WNI itu diduga dipekerjakan perusahaan online scam untuk menjadi penipu online dengan gaji menggiurkan mulai 12 juta hingga 25 juta rupiah.
Kenyataan tak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Para WNI tersebut dipaksa kerja 17-19 jam, diberikan hukuman fisik, ancaman denda jika ingin keluar, hingga dijual lagi jika tak menguntungkan perusahaan.
Setiba di Indonesia, para WNI akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Bareskrim Polri dan rehabilitasi korban TPPO oleh Kementerian Sosial.
Selain 26 WNI, di hari yang sama Kementerian Luar Negeri juga memfasilitasi pemulangan 20 WNI Korban TPPO dari Pampanga, Filipina. Para WNI tersebut direpatriasi oleh Pemerintah Filipina, setelah melalui proses pemeriksaan dari Inter-Agency Council for Human Trafficking.
DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Heboh Kokain Berlambang Nazi dan Hitler 58 Kg Disita di Peru