Didakwa 34 Kasus, Donald Trump Terancam Hukuman Maksimum 136 Tahun
Editor
Ida Rosdalina
Rabu, 5 April 2023 13:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan, Selasa, 4 April 2023, mengumumkan tuduhan terhadap Donald Trump atas pembayaran uang tutup mulut untuk menyembunyikan akun dugaan perselingkuhannya, menjadi mantan presiden AS pertama yang menghadapi tuntutan pidana.
Berikut penjelasan tentang dakwaan yang ia hadapi dan kemungkinan pembelaannya:
Apa yang Dituduhkan terhadap Trump?
Tim jaksa penuntut yang dipimpin Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg mendakwa Trump dengan 34 dakwaan kejahatan karena memalsukan catatan bisnis terkait skema "tangkap dan bunuh" untuk menekan berita negatif tentang dirinya menjelang pemilu 2016.
Selama kampanye, mantan pengacara pribadi Trump, Michael Cohen, membayar bintang porno Stormy Daniels $130.000 untuk tutup mulut atas perselingkuhan yang menurutnya dia lakukan dengan Trump.
Trump menyangkal tuduhan dan perselingkuhan tersebut tetapi telah mengaku mengganti biaya Cohen atas pembayarannya kepada Daniels. Dia menyebut penyelidikan Bragg sebagai "perburuan penyihir" bermotivasi politik dan mengaku tidak bersalah dalam sidang pengadilan pertamanya Selasa.
Secara akumulasi, dakwaan tersebut membawa maksimum 136 tahun penjara berdasarkan undang-undang New York, tetapi hukuman penjara apa pun setelah vonis bersalah hampir pasti akan jauh lebih ringan dari itu. Trump hampir pasti akan mengajukan banding atas vonis apa pun.
Undang-undang Apa yang Dilanggar?
Membuat entri palsu dalam catatan perusahan melanggar undang-undang negara bagian New York. Sementara pemalsuan catatan bisnis sendiri merupakan pelanggaran ringan, yang berarti dapat dihukum dengan hukuman kurang dari satu tahun, dianggap sebagai kejahatan yang dapat dihukum hingga empat tahun penjara jika dilakukan untuk menyembunyikan atau melanjutkan kejahatan lainnya.
Dalam kasus ini,Bragg mengatakan kejahatan-kejahatan lain mencakup dugaan pelanggaran undang-undang pemilu.
Cohen mengaku bersalah pada 2018 atas dakwaan federal karena menyebabkan kontribusi kampanye yang melanggar hukum dan memberikan kontribusi kampanye yang berlebihan terkait dengan skema tersebut. Kantor Kejaksaan AS di Manhattan belum menuntut Trump, yang disebutnya dalam dokumen dakwaan terhadap Cohen sebagai "Individu-1", dengan kejahatan apa pun.