Prancis Godok RUU untuk Atur Influencer, Apa Saja Isinya?

Reporter

Tempo.co

Editor

Yudono Yanuar

Selasa, 4 April 2023 16:45 WIB

Ilustrasi beauty influencer. Shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Prancis selangkah lagi mempunyai undang-undang yang mengatur ruang gerak influencer di media sosial. Majelis rendah parlemen Prancis, Majelis Nasional, mengesahkan rancangan undang-undang tentang pemberi pengaruh itu, untuk dibawa ke Senat.

Kemungkinan besar RUU itu akan diadopsi dalam beberapa minggu karena semua 49 deputi yang hadir di Majelis Nasional memberikan suara mendukung dalam sidang 31 Maret 2023, demikian dikutip dari Techcrunch.com.

RUU ini telah dinegosiasikan untuk sementara waktu ketika Aurélien Taché, seorang wakil dari partai hijau Prancis, mengajukan rancangan undang-undang pada November 2022. Menurutnya, banyak influencer mempromosikan penipuan karena tidak ada konsekuensi hukumnya.

Sekitar waktu yang sama, rapper Prancis Booba juga mulai mengecam scammers dan influencer di jejaring sosial, yang menyebabkan beberapa liputan media meluas.

Pemerintah Prancis sendiri kemudian mulai melihat topik ini dengan Kementerian Ekonomi melakukan konsultasi publik untuk lebih memahami dampaknya.

Advertising
Advertising

Baru-baru ini, Arthur Delaporte dan Stéphane Vojetta — masing-masing seorang wakil sosialis dan wakil dari partai Emmanuel Macron — kemudian mengajukan rancangan undang-undang sejenis dengan dukungan pemerintah.

Hasilnya adalah untuk pertama kali muncul definisi apa itu influencer berbayar, yakni seseorang yang memanfaatkan reputasinya untuk membagikan konten mempromosikan produk atau layanan dengan imbalan uang atau manfaat dalam bentuk barang. Influencer yang memenuhi kriteria ini harus mematuhi aturan baru.

Perubahan besar yang akan berdampak signifikan pada konten influencer adalah bahwa mereka harus mengungkapkan jika menggunakan filter atau jika wajah dan/atau tubuh mereka telah dioperasi. Penyebutan ini harus selalu terlihat di foto atau video itu sendiri.

Parlemen Prancis tidak berniat menghukum para influencer, namun melindungi pengguna media sosial dari masalah kesehatan mental, seperti anoreksia nervosa, bulimia, atau depresi.

RUU tersebut kemudian mencantumkan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang influencer. Secara khusus, jika RUU disahkan, influencer tidak akan dapat mempromosikan bedah kosmetik, produk dan layanan keuangan (termasuk cryptocurrency) dan produk palsu.

Dalam beberapa kasus, influencer masih dapat mempromosikan produk dan layanan seperti sebelumnya, tetapi mereka perlu menambahkan spanduk informasi tentang risiko yang terlibat. Pembatasan baru tersebut berlaku untuk layanan taruhan dan perjudian, serta video game yang memiliki fitur yang dapat dianggap sebagai taruhan atau perjudian.

Jika mempromosikan program pelatihan, mereka harus menyebutkan nama perusahaan pelatihan di belakangnya. Influencer juga harus lebih transparan dengan produk dropshipping. Misalnya, pelaku tidak dapat mempromosikan produk yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi Eropa karena produk tersebut tidak boleh dijual di Eropa sejak awal.

Saat influencer menerima promosi berbayar, mereka harus menyatakannya. Jika gagal memenuhi persyaratan ini, mereka akan menghadapi hukuman enam bulan penjara dan denda €300.000 atau Rp4,8 miliar.

TECHRUNCH

Pilihan Editor Ikuti AS, Australia Larang TikTok Digunakan di Perangkat Pemerintah

Berita terkait

Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

1 hari lalu

Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

Dampak dari diloloskannya RUU Safety of Rwanda telah membuat Irlandia kebanjiran imigran yang ingin meminta suaka.

Baca Selengkapnya

Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

2 hari lalu

Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

Seorang pria bersenjata yang mengendarai sepeda motor menembak mati seorang influencer media sosial perempuan terkenal Irak

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

3 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Prancis Bubarkan Unjuk Rasa Pro-Palestina di Universitas Sciences Po

3 hari lalu

Polisi Prancis Bubarkan Unjuk Rasa Pro-Palestina di Universitas Sciences Po

Polisi Prancis membubarkan unjuk rasa pro-Palestina di Paris ketika protes-protes serupa sedang marak di Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

3 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

4 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

7 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

7 hari lalu

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.

Baca Selengkapnya

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

7 hari lalu

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah

Baca Selengkapnya

Israel Panggil Duta Besar Negara-negara Pendukung Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

8 hari lalu

Israel Panggil Duta Besar Negara-negara Pendukung Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Israel akan memanggil duta besar negara-negara yang memilih keanggotaan penuh Palestina di PBB "untuk melakukan protes"

Baca Selengkapnya