Keluarga Sultan Sulu Klaim Menang Lawan Malaysia Rp 231 T, Properti di Paris Terancam Disita

Reporter

Tempo.co

Kamis, 9 Maret 2023 20:08 WIB

Aktivis dari Koalisi untuk Pemilu Bersih dan Adil (BERSIH), mengibarkan bendera di depan Menara Petronas, selama reli di Kuala Lumpur, Malaysia, 19 November 2016. Puluhan ribu warga Malaysia menuntut pengunduran diri PM Najib Razak. AP/Lim Huey Teng

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara ahli waris Sultan Sulu, menyatakan bahwa petugas pengadilan Prancis berusaha menegakkan perintah penyitaan atas tiga properti di Paris yang dimiliki oleh pemerintah Malaysia. Penyitaan tersebut berkaitan dengan kemenangan kliennya, keturunan mantan Sultan Sulu di pengadilan Prancis terhadap sengketa aset senilai US$ 15 miliar atau setara Rp 231 triliun.

Petugas pengadilan akan menilai properti pada Senin, 6 Maret 2023, setelah perintah penyitaan yang dikeluarkan pengadilan pada Desember. Namun pejabat Malaysia di kedutaan Paris menolaknya, kata pengacara dan pemerintah Malaysia.

Ahli waris Sultan Sulu terakhir dari Filipina berusaha memperjuangkan hak mereka senilai US$ 14,9 miliar yang diputuskan melalui pengadilan arbitrase Prancis tahun lalu. Pengadilan itu untuk menyelesaikan perselisihan dengan pemerintah Malaysia atas kesepakatan tanah era kolonial.

Properti Paris hanyalah set ketiga dari aset Malaysia yang telah diakui oleh ahli waris secara publik. Mereka telah mendapatkan perintah penyitaan untuk unit perusahaan minyak negara Petronas di Luksemburg dan telah meminta izin dari pengadilan Belanda untuk menyita aset di Belanda. Putusan tersebut dapat diberlakukan secara global terhadap sebagian besar aset Malaysia, selain premis diplomatik, berdasarkan konvensi PBB tentang arbitrase.

Seorang hakim Prancis pada Desember tahun lalu mengabulkan permintaan ahli waris untuk menyita tiga properti pemerintah Malaysia di Paris guna melunasi utang sebesar 2,3 juta euro atau setara US$ 2,46 juta. Upaya penyitaan di Paris belum pernah dilaporkan sebelumnya.

Advertising
Advertising

Malaysia telah diperintahkan untuk membayar ahli waris di bawah putusan arbitrase awal di Spanyol. Putusan itu tidak terikat dengan masa tinggal di Prancis, menurut pengacara Kesultanan Sulu. Kementerian hukum Malaysia tidak menanggapi permintaan komentar atas keputusan awal tersebut.

Hakim Prancis juga menemukan bahwa properti yang terletak di arondisemen ke-16 dekat kedutaan Malaysia di Paris, tidak memenuhi syarat sebagai tempat diplomatik, menurut dokumen pengadilan. Tidak seperti kedutaan, bangunan itu tidak memiliki papan nama resmi dan tidak dikenakan pembebasan pajak Prancis.

Paul Cohen, pengacara ahli waris, mengatakan perintah pengadilan itu tidak ambigu untuk menyita properti Malaysia. Pengadilan akan memutuskan langkah selanjutnya. "Sejauh Malaysia memblokir masuknya juru sita, mereka secara terbuka menentang perintah pengadilan Prancis," kata Cohen.

Respon Pemerintah Malaysia

Pemerintah Malaysia telah merespon keputusan Pengadilan Prancis. Dilansir dari Rappler.com, pada Rabu, 8 Maret 2023, pemerintah Malaysia akan memanggil ke pengadilan keturunan mantan Sultan Sulu.

Pemerintah Malaysia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa juru sita telah mendekati kedutaan Malaysia di Paris. Juru sita meminta akses ke tempat tersebut untuk mendapatkan deskripsi properti, namun akses ditolak oleh staf diplomatik. "Ini bukan upaya untuk menyita properti," kata Sekretariat Khusus Sulu, sebuah departemen pemerintah yang menyelidiki klaim ahli waris.

Dalam nasihat hukum yang diberikan kepada Malaysia, juru sita diminta oleh penggugat untuk mendapatkan deskripsi properti berdasarkan hipotek hukum yang terdaftar di tempat pada bulan November.

Malaysia bermaksud memanggil penggugat untuk menghadap pengadilan yang sama yang mengesahkan pembatalan pendaftaran hipotek. Malaysia sebelumnya berjanji akan mengambil semua langkah hukum untuk melindungi asetnya di seluruh dunia.

Elisabeth Mason, seorang pengacara ahli waris, mengatakan Malaysia salah dalam menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh juru sita pada hari Senin berada di luar perintah penyitaan yang disahkan oleh pengadilan. “Perintah pengadilan memberikan instruksi kepada petugas pengadilan untuk memasuki properti non-diplomatik dengan memperhatikan penilaian dan penjualan mereka untuk memenuhi utang Malaysia,” kata Mason.

Sengketa tersebut bermula dari perjanjian tahun 1878 yang ditandatangani antara dua penjajah Eropa dan Sultan Sulu untuk menggunakan wilayahnya di Malaysia saat ini. Setelah merdeka, pemerintahan Malaysia yang baru menghentikan pembayaran sejak 2013 setelah serangan berdarah oleh pendukung bekas kesultanan yang ingin merebut kembali tanah dari Malaysia.

Ahli waris Sultan Sulu, yang pernah menguasai wilayah yang mencakup pulau-pulau yang tertutup hutan hujan di Filipina selatan dan sebagian pulau Kalimantan, mengatakan tidak terlibat dalam serangan itu. Keluarga Sultan Sulu mencari arbitrase atas penangguhan pembayaran.

REUTERS | RAPPLER.COM

Pilihan Editor: Eks PM Malaysia Muhyiddin Yassin Diperiksa Kasus Korupsi, Anwar Ibrahim Tak Ikut Campur

Berita terkait

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

2 jam lalu

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

Microsoft juga akan bekerja sama dengan pemerintah Malaysia untuk mendirikan Pusat Keunggulan AI Nasional dan meningkatkan kemampuan keamanan siber.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

2 hari lalu

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

Deputi Otorita IKN Agung Wicaksono menyatakan beberapa perusahaan dari Malaysia dan Jerman telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya

KFC Malaysia Tutup 100 Gerai di Tengah Marak Aksi Boikot Pro-Israel

4 hari lalu

KFC Malaysia Tutup 100 Gerai di Tengah Marak Aksi Boikot Pro-Israel

KFC menutup 100 gerainya di Malaysia. Perusahaan mengaku karena ekonomi sulit. Media lokal menyebut karena terdampak boikot pro-Israel.

Baca Selengkapnya

8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

5 hari lalu

8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

Saat melancong ke Malaysia, jangan lupa membeli oleh-oleh khas Malaysia yang kekinian dan murah. Berikut ini rekomendasinya.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

5 hari lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

5 hari lalu

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

Langkawi menyuguhkan objek wisata baru berupa skywalk dengan desain untuk

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

7 hari lalu

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

Timnas U-23 Indonesia akan berduel melawan Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 pada senin malam WIB, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

7 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

8 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

8 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya