Amerika Serikat Prihatin atas KUHP Baru Indonesia

Reporter

Daniel A. Fajri

Editor

Ida Rosdalina

Jumat, 17 Februari 2023 15:24 WIB

Partai Buruh dengan melakukan aksi penolakan KUHP baru usai menutup Karnaval buruh di depan istana negara, Kamis 15 Desember 2022. TEMPO/Aqsa Hamka

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat menyinggung soal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh Pemerintah Indonesia pada Desember lalu, saat bertelepon dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pada Kamis, 16 Februari 2023.

“Menlu Blinken menyampaikan keprihatinan AS terkait ketentuan-ketentuan tertentu dalam undang-undang hukum pidana baru Indonesia,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri AS Ned Price.

Dalam keterangannya, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tidak menjelaskan secara rinci mengenai keprihatinan Washington. Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Y. Kim sebelumnya sudah memberikan perhatian pada KUHP baru, khususnya mengenai poin ranah privat yang dapat berpengaruh pada iklim investasi di Indonesia.

Saat memberikan pengarahan media di Jakarta pada Desember lalu, Kim menyebut KUHP itu dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental di Indonesia. Dia mengatakan, peraturan itu mungkin dapat berpengaruh di sektor bisnis karena para pemangku kepentingan akan mempertimbangkan hukum yang dapat melindungi kebebasan dan nilai-nilai penting lain.

KUHP baru bakal resmi berlaku 3 tahun mendatang. Undang-undang itu menggantikan peraturan era kolonial. Sejumlah elemen masyarakat sipil memberikan perhatian khusus atas pasal penghinaan presiden dan ruang sipil untuk kelompok terpinggirkan yang terancam.

Advertising
Advertising

Menanggapi kekhawatiran AS, Pemerintah Indonesia berulang kali menepis anggapan itu. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra dalam keterangan lalu mengatakan tidak benar jika pasal KUHP soal ranah privat atau moralitas membuat investor maupun wisatawan asing lari dari Indonesia.

Selain Kementerian Luar Negeri, empat senator Amerika Serikat dari Partai Demokrat juga telah menyurati Presiden Joko Widodo awal bulan ini untuk menyampaikan keprihatinan tentang KUHP yang baru.

“Kami menulis untuk mendesak Anda mempertimbangkan kembali adopsi ketentuan tersebut dan untuk memastikan bahwa setiap pasal yang dimasukkan dalam KUHP yang direvisi konsisten dengan kewajiban hak asasi manusia internasional Indonesia dan prinsip-prinsipnya sendiri,” kata surat itu. Itu ditandatangani oleh Senator Edward Markey, Tammy Baldwin, Tammy Duckworth dan Cory Booker.

Dhahana menyebutkan pasal 411-413 UU KUHP yang mengatur pidana soal kohabitasi dan perzinaan. Menurut dia, pidana baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan.

PBB mengatakan undang-undang itu mengancam kebebasan pers, privasi, dan hak asasi manusia, sementara pemerintah mempertahankan perangkat aturan tersebut sebagai cerminan identitas Indonesia.

Pertelepon Blinken dan Retno

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri AS Ned Price dalam keterangannya menyebut, percakapan Blinken dan Retno juga membahas soal keketuaan Indonesia di ASEAN pada 2023, termasuk pendekatan blok itu dalam mengatasi krisis di Myanmar.

Blinken dan Retno juga membahas Kemitraan Strategis AS-Indonesia, sejumlah inisiatif baru di bawah Partnership for Global Infrastructure and Investment (PGII) dan partisipasi Indonesia dalam Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (IPEF).

“AS memuji kepemimpinan Indonesia dalam isu pendidikan perempuan dan anak perempuan di Afghanistan,” kata Ned Price.

DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Badai Gabrielle di Selandia Baru Tewaskan Setidaknya 7 Orang

Berita terkait

Civitas Academica Universitas di Iran Adakan Unjuk Rasa Pro-Palestina

1 hari lalu

Civitas Academica Universitas di Iran Adakan Unjuk Rasa Pro-Palestina

Para mahasiswa, dosen dan staf di berbagai universitas di Iran mengadakan unjuk rasa pro-Palestina di masing-masing kampus.

Baca Selengkapnya

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

3 hari lalu

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Universitas di Amerika Serikat Batalkan Pidato Wisuda Lulusan Berprestasi yang Pro-Palestina

13 hari lalu

Universitas di Amerika Serikat Batalkan Pidato Wisuda Lulusan Berprestasi yang Pro-Palestina

University of Southern California (USC) di Amerika Serikat membatalkan pidato wisuda oleh seorang mahasiswi berprestasi pro-Palestina dengan alasan keamanan.

Baca Selengkapnya

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

15 hari lalu

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Inggris Ogah Setop Ekspor Senjata ke Israel hingga Ucapan Lebaran Menlu AS

20 hari lalu

Top 3 Dunia: Inggris Ogah Setop Ekspor Senjata ke Israel hingga Ucapan Lebaran Menlu AS

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 10 April 2024 diawali oleh penolakan Inggris untuk menghentikan penjualan senjata ke Israel.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

29 hari lalu

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.

Baca Selengkapnya

Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza, Pelapor Khusus PBB Diancam

33 hari lalu

Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza, Pelapor Khusus PBB Diancam

Pelapor khusus PBB Francesca Albanese, yang menerbitkan laporan bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza, mengaku menerima ancaman

Baca Selengkapnya

Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

40 hari lalu

Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

KKJ mengatakan pelaporan itu menunjukkan Menteri Bahlil sebagai pejabat publik yang antikritik.

Baca Selengkapnya

Blinken dan Biden Ucapkan Selamat kepada Prabowo, Apa Artinya untuk Hubungan Indonesia-AS?

40 hari lalu

Blinken dan Biden Ucapkan Selamat kepada Prabowo, Apa Artinya untuk Hubungan Indonesia-AS?

Diplomat top AS, Antony Blinken, baru mengucapkan selamat kepada Prabowo setelah hasil resmi KPU diumumkan.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

41 hari lalu

Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

Selain SP3 pada 1 Maret 2024, polisi disebut menerbitkan SP3 kasus teror bom terhadap Victor Mambor secara diam-diam pada 12 Mei 2023.

Baca Selengkapnya