Tak Beri Makan Kucing hingga Mati, Pria Singapura Didenda Rp 146 Juta

Reporter

Tempo.co

Rabu, 1 Februari 2023 10:49 WIB

Ilustrasi kucing. Sumber: Unsplash/asiaone.com

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria asal Singapura didenda sebesar S$ 10.000 atau setara Rp 146 juta oleh pengadilan pada Senin, 30 Januari 2023, karena tak memberi makan dan minum kepada kucing peliharaannya. Pria bernama Khairulnizam Khan Kamalrozaman itu dituduh mengabaikan kucingnya selama sebulan hingga menyebabkan hewan tersebut mati.

Baca: Ketika Crazy Rich China Berhamburan ke Singapura

Menurut catatan pengadilan, Khairulnizam, tidak dapat membayar denda dan dia pun menjalani hukuman penjara 20 hari. Pria berusia 25 tahun ini dijerat dengan dakwaan Undang-Undang Hewan dan Burung karena menyebabkan rasa sakit dan penderitaan yang tidak perlu pada seekor kucing bernama Grey.

Ia tak memberi makan dan minum kepada kucingnya selama 25 Desember 2020 hingga 2 Februari 2021. Menurut dokumen pengadilan, Khairulnizam tinggal di sebuah rumah susun bersama istrinya di Bulan Sabit Sembawang pada akhir 2018. Tiga bulan setelah, ia mengadopsi kucing tersebut.

Sejak Oktober 2020, Khairulnizam dan keluarganya tinggal jauh dari flat Sembawang. Mereka tinggal bersama mertuanya di Woodlands di Boon Lay saat bekerja di Pelabuhan Jurong.

Kucing itu ditinggalkan di flat Sembawang sendirian. Khairulnizam sesekali kembali ke flat untuk memberinya makan. Menurut pengakuannya sendiri, dia terakhir memberi makan kucing itu sekitar Desember 2020. Hingga 25 Desember 2020 sampai 2 Februari 2021, tetangga Khairulnizam mengirim pesan kepadanya, mengatakan ada bau busuk dari flat tersebut.

Advertising
Advertising

Tetangga bertanya kepada Khairulnizam apakah kucingnya mati, karena sudah dua bulan tidak melihat Khairulnizam. Tetangga itu mengirimkan beberapa pesan kepada Khairulnizam yang mengatakan bahwa bau busuk semakin kuat. Ia juga diminta segera kembali untuk memeriksa kucingnya namun tak dilakukan.

Badan Taman Nasional (NParks) menerima pengaduan dari masyarakat tentang kucing mati di flat Sembawang pada 2 Februari 2021. Petugas pun pergi ke flat pada hari yang sama dan menemukan bangkai kucing di dalamnya.

Pemeriksaan post-mortem yang dilakukan oleh dokter hewan NParks menemukan bahwa bangkai tersebut menunjukkan hewan itu sudah mati beberapa hari. Dokter hewan dari NParks mengatakan waktu kematian tidak dapat dipastikan, tetapi sekitar seminggu untuk bangkai mencapai keadaan autolisis dan mumifikasi.

Khairulnizam awalnya didakwa pada Agustus 2022 karena menyebabkan kucing peliharaannya mati kelaparan. Dia minta putusan ditunda untuk mengumpulkan dana membayar denda yang diminta oleh jaksa penuntut. Ia beralasan istrinya baru saja melahirkan.

Pada sidang pada 18 Januari, dia mengatakan tidak memiliki dana dan meminta penangguhan penahanan. Hakim sempat menunda putusan, namun dia akhirnya dieksekusi pada Senin. Ia dihukum karena menyebabkan rasa sakit dan penderitaan pada hewan di bawah Undang-Undang Hewan dan Burung. Dendanya adalah S$ 15.000, hukuman penjara hingga 18 bulan atau keduanya.

Simak: Singapura Jadi Negara Asal PMA Terbesar pada Triwulan IV 2022

CHANNEL NEWS ASIA | FATIMA ASNI SOARES | DRC

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

20 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Profil Lawrence Wong, Bakal PM Singapura yang Diperkenalkan Jokowi ke Prabowo

2 hari lalu

Profil Lawrence Wong, Bakal PM Singapura yang Diperkenalkan Jokowi ke Prabowo

Politikus Partai Aksi Rakyat yang segera PM Singapura ini lahir 18 Desember 1972 dibesarkan dari keluarga sederhana di Marine Parade Housing Board.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

2 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

2 hari lalu

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.

Baca Selengkapnya

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

3 hari lalu

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

Pnumpang maskapai penerbangan ini merasa diperlakukan sebagai penumpang kelas ekonomi meski sudah bayar kelas bisnis.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertemu Calon PM Singapura, Diperkenalkan oleh Jokowi

4 hari lalu

Prabowo Bertemu Calon PM Singapura, Diperkenalkan oleh Jokowi

Jokowi mempertemukan Prabowo dengan calon PM Singapura yang akan dilantik Lawrence Wong.

Baca Selengkapnya

Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

5 hari lalu

Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

Startup MYCL memproduksi biomaterial berbahan jamur ramah lingkungan yang sudah menembus pasar Singapura dan Jepang.

Baca Selengkapnya

Kemendag dan KBRI Gelar Pameran Fesyen di Singapura, Total Transaksi Capai Rp 4,2 Miliar

6 hari lalu

Kemendag dan KBRI Gelar Pameran Fesyen di Singapura, Total Transaksi Capai Rp 4,2 Miliar

Kementerian Perdagangan dan Duta Besar RI untuk Singapura menggelar pameran fesyen di Singapura. Total transaksinya capai Rp 4,2 miliar.

Baca Selengkapnya