Investigasi Ethiopian Airlines Dianggap Belum Menyeluruh

Reporter

Tempo.co

Kamis, 29 Desember 2022 17:00 WIB

Kesedihan keluarga dan kerabat seorang korban Ethiopia Airlines ET 302, menghadiri upacara duka di lokasi kecelakaan, dekat kota Bishoftu, tenggara Addis Ababa, Ethiopia, Rabu, 13 Maret 2019. Keluarga korban yang berasal dari sekitar 30 negara ini hadir di lokasi jatuhnya pesawat pada Ahad, 10 Maret 2019 lalu. REUTERS/Baz Ratner

TEMPO.CO, Jakarta - Badan ahli keamanan udara Amerika Serikat atau (The United States National Transportation Safety Board / NTSB) menilai penyidik yang bertugas menyelidiki penyebab jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan 302 dalam laporannya tidak cukup perhatian pada aspek pelatihan awak pesawat dan pelatihan prosedur gawat darurat. Musibah jatuhnya Ethiopian Airlines pada 2019 menewaskan 160 orang.

Seorang perempuan berduka di samping peti mati selama upacara penguburan para korban kecelakaan Penerbangan ET 302 Maskapai Ethiopian Airlines di Gereja Holy Trinity Cathedral di Addis Ababa, Ethiopia, 17 Maret 2019. Keluarga dan kerabat para korban merekatkan diri ke peti mati ketika mereka tiba dan mencium foto-foto orang yang dicintai. [REUTERS / Maheder Haileselassie]

Baca juga: Turun Dua Ribu, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1 Juta Per Gram

Advertising
Advertising

NTSB dalam penyataannya yang juga melampirkan laporan penyelidikan Ethiopian Airlines kurang setuju dengan setidaknya dua temuan atas investigasi jatuhnya burung besi tipe Boeing 737-MAX.

Kecelakaan itu menyebabkan pesawat tipe Boeing 737-MAX, dikandangkan. NTSB dilibatkan karena Boeing adalah perusahaan asal Amerika Serikat.

Penerbangan 302 jatuh tak lama setelah take-off dari Addis Ababa pada Maret 2019. Kejadian ini menewaskan seluruh penumpang yang berjumlah 157 orang.

Sebelumnya pada Jumat pekan lalu, Biro Investigasi Maskapai Ethiopia mempublikasi laporan panjang yang menyimpulkan kecelakaan Ethiopian Airlines karena ada kesalahan input perintah pada Manoeuvring Characteristics Augmentation System atau MCAS. Input pada MCAS telah membuat hidung pesawat tertarik ke bawah berulang kali sehingga membuat pesawat kehilangan kendali saat pilot dan co-pilot mencoba mengatasi hal ini dengan sejumlah peringatan dari kabin.

Dalam pernyataannya NTSB menyebut kerusakan sensor kemungkinan dirusak oleh burung sebelum pesawat naas itu terbang, namun kecurigaan itu diabaikan oleh tim investigasi dari Maskapai Ethiopia.

Dalam laporannya, maskapai Ethiopia menyatakan mereka tidak menemukan bukti kalau sensor rusak, contohnya mereka tidak menemukan burung mati di sekitar jalur penerbangan. Akan tetapi NTBS menyebut sensor tidak ditemukan dilokasi kecelakaan meskipun dilakukan pencarian oleh kedua belah pihak seminggu setelah kejadian kecelakaan.

Sumber : reuters

Moskow: Dukungan AS Kepada Ukraina untuk Melemahkan Rusia

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Berita terkait

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

2 jam lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo Ungkap Perusahaan Israel Diduga Pasok Spyware ke Indonesia sejak 2017

5 jam lalu

Investigasi Tempo Ungkap Perusahaan Israel Diduga Pasok Spyware ke Indonesia sejak 2017

Empat perusahaan Israel diduga memasok spyware dan surveillance ke Indonesia sepanjang 2017-2023. Polri jadi salah satu sasaran target pengguna.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

10 jam lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

10 jam lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

19 jam lalu

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

Banyak insiden yang menggerus reputasi Boeing sebagai produsen pesawat terkemuka di dunia, yang terakhir adalah kematian seorang pelapor.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

20 jam lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

1 hari lalu

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.

Baca Selengkapnya

Lagi, Pembocor Kasus Boeing Mendadak Meninggal Dunia

2 hari lalu

Lagi, Pembocor Kasus Boeing Mendadak Meninggal Dunia

Seorang pelapor yang menuduh pemasok Boeing mengabaikan cacat produksi 737 MAX telah meninggal dunia

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya