Kementerian Luar Negeri Panggil Perwakilan PBB usai Kritik KUHP, Ini Alasannya

Senin, 12 Desember 2022 13:00 WIB

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI memastikan telah memanggil perwakilan PBB untuk Indonesia pada Senin, 12 Desember 2022, tak lama setelah melayangkan kritik atas pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru. Sejumlah pasal dalam KUHP baru itu dianggap berpotensi mengancam kebabasan sipil.

"Ini merupakan tata hubungan diplomasi. Ada baiknya adab yang berlaku adalah dalam interaksi perwakilan Asing atau PBB dalam satu negara, jalur komunikasi kan selalu ada dalam berbagai isu," kata Juru Bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah saat jumpa pers di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.

Baca juga: Kemenlu Akan Panggil Perwakilan PBB Usai Komentari KUHP Baru

Teuku Faizasyah, Plt Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI. Sumber: Suci Sekar/TEMPO

Advertising
Advertising

Sejumlah kekhawatiran disampaikan PBB dalam pernyataan terbarunya atas KUHP, yang mereka nilai tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan HAM. Pernyataan PBB tersebut dirilis dalam laman resmi indonesia.un.org berjudul Statement on the new Indonesian Criminal Code.

Dalam pernyataan ini, perwakilan PBB menyampaikan kekhawatirannya atas KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR. PBB dalam pernyataan tersebut menyampaikan kekhawatirannya atas RKUHP, salah satunya karena beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi kerja jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

"Orang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada, perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender," kata PBB dalam pernyataan yang dirilis 8 Desember tersebut.

Pasal lainnya berisiko "melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial negatif terhadap anggota agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka".

Menurut Faizasyah, selayaknya dalam komunikasi diplomatik, pendekatan yang dipakai tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diklarifikasi. Dengan begitu, ada norma dalam hubungan diplomatik yang sepatutnya dilakukan oleh perwakilan asing di suatu negara.

Faizasyah menegaskan, pertemuan Perwakilan PBB dengan Kementerian Luar Negeri RI menjadi kesempatan agar mereka bisa menyampaikan pandangan dan memberikan penjelasan. Dia tidak merinci apa yang dibahas.

KUHP disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir RKUHP versi 30 November 2022, undang-undang itu terdiri atas 624 pasal dan 37 bab.

KUHP baru bakal resmi berlaku 3 tahun mendatang. Pemerintah membantah pasal-pasal dimaksud dapat mengancam kebebasan sipil.

Baca juga: Imigrasi Klaim KUHP Tak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan Asing ke RI

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

PBB Sahkan Resolusi Indonesia soal Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

2 jam lalu

PBB Sahkan Resolusi Indonesia soal Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

PBB melalui UNODC mengesahkan resolusi yang diajukan Indonesia mengenai penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris.

Baca Selengkapnya

OCHA Ingatkan Warga Sudan Terancam Kelaparan dan Wabah Penyakit

5 jam lalu

OCHA Ingatkan Warga Sudan Terancam Kelaparan dan Wabah Penyakit

Dari total sumbangan dana USD2.7 miliar (Rp43 triliun) yang dibutuhkan, baru 12 persen yang diterima OCHA untuk mengatasi kelaparan di Sudan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri dan Mer-C Saling Kontak soal Kondisi WNI di Gaza

18 jam lalu

Kementerian Luar Negeri dan Mer-C Saling Kontak soal Kondisi WNI di Gaza

Kementerian Luar Negeri melakukan kontak setiap hari dengan para relawan Mer-C untuk memonitor kondisi mereka

Baca Selengkapnya

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Udayana Kritik RUU Penyiaran: Harus Ada Sensitivitas Kemerdekaan Pers

20 jam lalu

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Udayana Kritik RUU Penyiaran: Harus Ada Sensitivitas Kemerdekaan Pers

Menanggapi RUU Penyiaran inisiatif DPR tersebut, Amanda mengungkapkan terdapat beberapa pasal yang bertentangan dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Selengkapnya

Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis di Kota Malang Demo di DPRD

21 jam lalu

Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis di Kota Malang Demo di DPRD

Puluhan jurnalis di Kota Malang, Jawa Timur menggelar demo menolak RUU Penyiaran. Mereka menyebut itu mengekang kebebasan pers.

Baca Selengkapnya

PBB: Dermaga Bantuan Terapung Buatan AS di Gaza Kurang Layak

22 jam lalu

PBB: Dermaga Bantuan Terapung Buatan AS di Gaza Kurang Layak

PBB menyebut dermaga terapung yang baru saja selesai dibangun di Gaza untuk pengiriman bantuan dinilai kurang layak dibandingkan jalur darat

Baca Selengkapnya

Daftar Negara yang Mendukung Palestina, Ada Indonesia

1 hari lalu

Daftar Negara yang Mendukung Palestina, Ada Indonesia

Mulai dari Indonesia hingga Afrika Selatan, berikut ini adalah negara yang mendukung Palestina melawan agresi Israel

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

1 hari lalu

Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

Pakar mengingatkan konsekuensi hukum dari RUU Penyiaran, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.

Baca Selengkapnya

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

1 hari lalu

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran

Baca Selengkapnya

Inilah Pasal-pasal di RUU Penyiaran yang Memicu Persoalan Kebebasan Pers

1 hari lalu

Inilah Pasal-pasal di RUU Penyiaran yang Memicu Persoalan Kebebasan Pers

Sejumlah pasal dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran menuai polemik. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya