Sri Lanka Meloloskan Amendemen Konstitusi untuk Memangkas Kekuasaan Presiden

Reporter

Terjemahan

Editor

Sapto Yunus

Sabtu, 22 Oktober 2022 11:26 WIB

Orang-orang mengantre untuk menerima makanan di dapur umum di luar gereja, di tengah krisis ekonomi negara, di Kolombo, Sri Lanka, 25 Juli 2022. REUTERS/Adnan Abidi

TEMPO.CO, Jakarta - Parlemen Sri Lanka pada Jumat, 21 Oktober 2022, meloloskan amendemen konstitusi yang bertujuan memangkas kekuasaan presiden, meningkatkan perlindungan antikorupsi, dan membantu menemukan jalan keluar dari krisis keuangan terburuk negara itu sejak kemerdekaan.

Baca: Hakim AS: Penumpang Lion Air JT 610 yang Jatuh 2018 sebagai Korban Kejahatan

Negara pulau di Asia selatan itu telah berjuang selama berbulan-bulan untuk mencari pendanaan untuk membayar impor penting seperti bahan bakar, makanan, gas untuk memasak, dan obat-obatan.

Banyak penduduk Sri Lanka menyalahkan mantan Presiden Gotabaya Rajapaksa karena menerapkan beberapa kebijakan yang gagal. Termasuk di antaranya pemotongan pajak, larangan pupuk kimia yang sekarang dibatalkan, dan penundaan dalam mencari bantuan Dana Moneter Internasional (IMF) yang mengakibatkan negara itu untuk pertama kalinya gagal membayar utang luar negerinya.

Sebagai respons atas aksi protes yang meluas, pada Juni lalu, Rajapaksa mendukung reformasi konstitusi yang akan mengurangi kekuasaan presiden dan membagikannya ke parlemen. Ia mengundurkan diri bulan berikutnya setelah demonstran menyerbu kantor dan tempat tinggalnya.

Advertising
Advertising

“Amendemen ini tidak hanya akan membantu membawa perubahan sistem yang dituntut oleh Sri Lanka, tetapi juga akan membantu mengamankan program IMF dan bantuan internasional lainnya untuk membangun kembali ekonomi,” kata Menteri Kehakiman Wijedasa Rajapakshe kepada parlemen.

Pada September lalu, Sri Lanka menandatangani kesepakatan awal dengan IMF untuk pinjaman sebesar US$ 2,9 miliar atau sekitar Rp 45 triliun dengan janji memperbaiki peraturan untuk memerangi korupsi. Partai-partai oposisi dan perwakilan masyarakat sipil mengecam amendemen tersebut karena tidak cukup jauh jangkauannya dalam mempromosikan akuntabilitas dan mengurangi kekuasaan pemerintah.

“Ini hanya mengutak-atik kekuasaan presiden dan amendemen tidak menerapkan perubahan signifikan,” kata Bhavani Fonseka, peneliti senior di Center for Policy Alternatives, sebuah tangki pemikir yang berbasis di ibu kota Kolombo.

Menurut lembaga itu, presiden masih memiliki kekuasaan mengambil alih parlemen, memegang kementerian. Sebagian besar anggota dewan konstitusi juga masih akan terdiri dari orang yang ditunjuk pemerintah.

Baca: Turki Menuduh Amerika Merundung Arab Saudi atas Pemotongan Produksi OPEC+

REUTERS

Berita terkait

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

2 hari lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

2 hari lalu

5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

Jokowi jadi satu-satunya presiden Indonesia yang dipecat dari partai, inilah 5 Presiden Indonesia yang juga menjadi petinggi partai.

Baca Selengkapnya

Fakta Uzbekistan, Negara Asal Imam Bukhari yang Pernah Dicengkram Uni Soviet

2 hari lalu

Fakta Uzbekistan, Negara Asal Imam Bukhari yang Pernah Dicengkram Uni Soviet

Uzbekistan, tempat kelahiran Imam Bukhari, seorang periwayat hadis yang dihormati.

Baca Selengkapnya

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

6 hari lalu

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.

Baca Selengkapnya

Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

6 hari lalu

Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Presiden dibantu Wakil Presiden. Presiden juga dibantu para menteri. Lalu, apa bedanya Wapres dengan menteri?

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

6 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya

Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

6 hari lalu

Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

Di Indonesia sumpah jabatan presiden pertama kali dilaksanakan pada tahun 1949. Yogyakarta dipilih karena Jakarta tidak aman.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

6 hari lalu

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi

Baca Selengkapnya

5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

7 hari lalu

5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Berikut 5 fakta seputar penetapan tersebut.

Baca Selengkapnya

Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

8 hari lalu

Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden

Baca Selengkapnya