Aksi ini adalah perubahan terkini terkait Penjara Guantanamo pada era kepermerintahan Barack Obama, yang sebelumnya berjanji akan menutup penjara kontroversial tersebut.
Ketika Bush menjabat sebagai komandan utama, secara tegas ia memberlakukan istilah “musuh pejuang” terhadap orang yang dicurigai di Guantanamo. Orang-orang yang dicurigai tersebut langsung dikirim ke penjara yang terletak di Kuba itu tanpa proses pengadilan.
Menurut Departemen Kehakiman AS, setiap orang yang dicurigai terlibat teror di masa depannya akan ditangkap berdasarkan proses hukum yang berlaku dalam pengadilan perang internasional
Departemen Kehakiman AS menegaskan hanya orang yang potensial mendukung Al-Qaida atau Taliban saja yang akan ditahan.
Ketika menggunakan istilah “musuh pejuang”, pemerintahan Bush berargumen bahwa tidak istilah penjahat perang. Sebaliknya dengan dihapusnya istilah, pemerintahan Obama akan menggunakan otorisasi kongres terlebih dulu untuk menggunakan kekuatan militer melawan negara, organisasi, atau orang yang terkait dengan kegiatan terorisme.
“Standar baru yang diterpakan pemerintah ini bergantung kepada hukum perang internasional untuk memberi tahu kekuasaan presiden terkait otoritasnya,” kata pernyataan resmi Kementerian Kehakiman AS, Sabtu (14/3).
BBC | BAGUS WIJANARKO