Kanye West Bikin Keluarga George Floyd Marah
Reporter
Tempo.co
Editor
Suci Sekarwati
Senin, 17 Oktober 2022 22:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kanye West membuat keluarga mendiang George Floyd marah dan sedang mempertimbangkan untuk menggugat penyanyi hip hop tersebut. Floyd adalah laki-laki kulit hitam asal Amerika Serikat yang tewas pada 2020 lalu saat ditahan oleh anggota polisi kulit putih.
Kematian Floyd telah memancing unjuk rasa sosial bukan hanya di Amerika Serikat, namun juga di sejumlah negara.
Kemarahan keluarga Floyd dipicu oleh ucapan West saat mendatangi podcast ‘Drink Champs’ pada Minggu, 16 Oktober 2022. Dalam kesempatan itu, West mengklaim kalau Floyd tewas karena keracunan fentanyl, bukan karena ditekuk oleh anggota polisi bernama Derek Chauvin.
“Saya menonton film dokumenter George Floyd yang dibuat oleh Candace Owens. Mereka (polisi) memukulnya dengan fentanyl. Jika Anda lihat, lutut polisi yang menekuk Floyd bahkan tidak dilehernya,” kata West, yang menduga Floyd diberi obat fentanyl secara paksa.
Baca juga : Gaya Busana Kim Kardashian Sering Dikritik Kanye West
Setelah acara podcast berakhir, pembawa acara memperingatkan West agar berhati-hati membahas perihal ini. West lalu bertanya balik apakah wawancara podcast ini akan dipublikasi karena media Yahudi telah memblokirnya.
West saat ini sudah diblokir oleh sejumlah platform media sosial karena mengunggah pernyataan bernada anti-semitic di Twitter pada awal Oktober 2022.
Menanggapi ucapan West di podcast ‘Drink Champs’ tersebut, pengacara keluarga Floyd, Lee Merritt, mengungkap saat ini keluarga sedang mempertimbangkan untuk menggugat West. Merritt mengatakan ucapan West telah melemahkan dan mengurangi perjuangan keluarga Floyd.
Terkait soal obat, jejak penggunaan obat termasuk fentanyl memang ditemukan di tubuh Floyd saat dilakukan otopsi. Namun alasan resmi kematian Floyd disebabkan oleh kardiopulmonari karena Chauvin menekan leher Floyd selama delapan menit.
Temuan resmi menyatakan Floyd kekurangan oksigen sehingga menyebabkan kerusakan otak, gagal jantung dan pada akhirnya kematian.
Chauvin, 46 tahun, yang sudah mengabdi di Kepolisian Minneapolis selama 19 tahun, divonis 21 tahun penjara. Dia juga sudah menyatakan diri bersalah telah menyebabkan kematian Floyd dan didakwa dengan pembunuhan tingkat kedua, yakni pembunuhan tidak disengaja.
Sumber : RT.com
Baca juga: Kim Kardashian Tambah Keamanan Anak-anaknya di Sekolah setelah Kanye West Bocorkan Info
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.