Tim Advokasi ABK Indonesia Layangkan Uji Materiil Permenhub ke Mahkamah Agung

Reporter

Tempo.co

Jumat, 14 Oktober 2022 08:05 WIB

Seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM Bandar Nelayan 188 bersujud usai tiba di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Jumat, 21 Mei 2021. Sebanyak 19 orang WNI ABK KM Bandar Nelayan 188 yang berhasil dievakuasi setelah mengalami kecelakaan kapal pada Jumat (14/5) lalu di perairan sebelah barat Australia menjalani proses repatriasi ke Indonesia dengan diangkut Kapal Angkatan Laut Australia HMAS Anzac. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia pada Kamis, 13 Oktober 2022 melayangkan gugatan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2021, khususnya Pasal 93 ayat 1 huruf b, ke Mahkamah Agung. Tim Advokasi ABK Indonesia, yang didukung Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Greenpeace Indonesia, menilai pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi lain sehingga berdampak pada lemahnya pelindungan pada Awak Kapal Perikanan (AKP) migran asal Indonesia di kapal ikan asing (KIA).


Kuasa hukum Tim Advokasi ABK Indonesia, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan pasal tersebut menjelaskan tentang wewenang Kementerian Perhubungan dalam melakukan “perekrutan dan penempatan Awak Kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing di luar negeri”. Klausul ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran serta Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Jika Hakim MA menerima uji materiil ini, maka akan turut memperkuat pelaksanaan PP 22/2022 dan meniadakan dualisme penanganan. Keputusan ini akan meneguhkan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai leading-sector dalam tata kelola penempatan dan pelindungan AKP migran – tidak lagi di bawah Kementerian Perhubungan,” tutur Viktor.

Advertising
Advertising

Baca juga: Prostitusi Online Eksploitasi 5 PSK Anak, Polisi Tangkap 5 Muncikari di Jakarta Selatan

Pemulangan ABK WNI yang tertahan di Vietnam dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, 24 Oktober 2021. Sumber: dokumen PWNI

Menurut Viktor, dengan adanya PP 22/2022, harusnya Permenhub 59/2021 terutama Pasal 93 ayat 1 huruf b otomatis tidak berlaku karena ada Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori. Asas hukum di mana
peraturan yang baru dapat menyampingkan atau meniadakan peraturan yang lama.

Sedangkan Ketua Umum SBMI Hari Suwarno mengatakan adanya dualisme kewenangan antara dua kementerian tersebut telah menyebabkan lemahnya pengawasan penempatan dan pelindungan awak kapal perikanan migran secara maksimal. Keduanya kerap saling lempar tanggung jawab, kendati kondisi AKP migran Indonesia terus berada di bawah ancaman eksploitasi.


“Ada dualisme kewenangan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Tenaga Kerja yang mengatur perizinan pada penempatan Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran. Dualisme ini tentu saja berdampak pada pemenuhan hak dan kepastian hukum pada para ABK, khususnya yang bekerja di kapal ikan asing,” kata Hariyanto.


Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah mengatakan sejak awal 2022, SBMI dan
Greenpeace Indonesia sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya litigasi strategis untuk mendukung pembenahan tata kelola perekrutan dan penempatan AKP migran berbasis (HAM).

Menurut Afdillah, seharusnya Kemenhub tidak punya kewenangan memberi izin perekrutan dan penempatan AKP migran karena hal ini urusan ketenagakerjaan dan menjadi kewenangan Kemnaker. Selama ini, Kemenhub juga tidak memberikan kepastian pelindungan yang maksimal kepada AKP migran. Untuk itu, penting memberikan kewenangan perizinan ini kepada Kementerian Tenaga Kerja sesuai amanat PP 22/2022.

Afdillah menegaskan permohonan keberatan Hak Uji Materiil ini adalah upaya untuk memaksimalkan pelindungan kepada calon AKP migran yang akan berangkat hingga AKP migran yang saat ini berada di tengah laut atau yang sudah pulang dan tengah memperjuangkan haknya. Sebab sudah seharusnya ada kepastian hukum dan mekanisme yang mampu melindungi dan menjaga mereka dari jeratan eksploitasi.

Baca juga: Buron 2 Tahun, Bos Organisasi Perdagangan Manusia Dibekuk

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

25 menit lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

35 menit lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

2 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

6 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus

3 hari lalu

Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa sektor perikanan kurang mendapat dukungan investasi dari perbankan. Menurut dia, penyebabnya karena perbankan menghindari resiko merugi dari kegiatan investasi di sektor perikanan itu.

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

4 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

4 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya