Korea Selatan Tangkap Ibu dari Jasad Dua Anak dalam Koper Selandia Baru
Reporter
Tempo.co
Editor
Sita Planasari
Kamis, 15 September 2022 12:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Korea Selatan menangkap wanita berusia 42 tahun yang diduga ibu dari dua anak yang mayatnya ditemukan di dalam koper di Selandia Baru.
Seperti dilansir NZ Heald, Kamis 15 September 2022, wanita itu ditangkap pada pukul 01.00 waktu Korea di Ulsan, sebuah kota di pantai tenggara Korea, menurut saluran baru lokal YTN.
Polisi Selandia Baru hari ini mengkonfirmasi bahwa wanita itu telah ditangkap atas dugaan pembunuhan dua anak kecil yang jenazahnya ditemukan di koper-koper yang ditinggalkan di Manurewa.
Pihak berwenang Korea Selatan menangkap wanita itu hari ini dengan surat perintah penangkapan Korea berdasarkan dua tuduhan pembunuhan yang berkaitan dengan dua anak-anak.
Surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh Pengadilan Korea sebagai akibat dari permintaan Polisi NZ untuk surat perintah penangkapan berdasarkan perjanjian ekstradisi antara Selandia Baru dan Republik Korea (Korea Selatan).
Polisi NZ telah mengajukan agar dia diekstradisi kembali ke Selandia Baru untuk menghadapi dakwaan dan telah meminta agar dia tetap ditahan sambil menunggu selesainya proses ekstradisi.
"Menahan seseorang di luar negeri dalam waktu sesingkat itu semua berkat bantuan pihak berwenang Korea dan koordinasi oleh staf Interpol Polisi Selandia Baru," kata polisi dalam sebuah pernyataan hari ini.
"Polisi juga ingin mengakui dukungan luar biasa dari masyarakat sejak dimulainya penyelidikan yang sangat menantang. "Karena masalahnya sekarang di pengadilan, polisi tidak dalam posisi untuk memberikan komentar lebih lanjut."
Polisi tidak akan membocorkan rincian tentang kapan wanita itu akan muncul di pengadilan atau kapan mereka berharap dia akan kembali ke Selandia Baru. Bahkan polisi menolak mengatakan apakah akan melakukan perjalanan ke Korea Selatan untuk menghadiri pengadilan yang akan datang.
Ada "sejumlah penyelidikan yang harus diselesaikan baik di Selandia Baru maupun di luar negeri", kata polisi Selandia Baru dalam sebuah pernyataan hari ini.
Surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh pengadilan Korea sebagai hasil permintaan dari pihak berwenang di Selandia Baru dan Korea Selatan.
Mayat anak-anak, berusia antara lima dan 10 tahun, ditemukan oleh mereka yang tanpa sadar membeli koper dari unit penyimpanan Auckland Selatan sebagai bagian dari lelang barang-barang terlantar.
Penyelidikan polisi atas kasus tersebut – diluncurkan setelah penemuan mengerikan pada 11 Agustus di sebuah properti Manurewa – membuat Interpol dipanggil.
Mayat anak-anak itu kemungkinan telah disimpan di fasilitas penyimpanan Toko Aman Papatoetoe selama tiga hingga empat tahun sebelum ditemukan, kata Inspektur Detektif Tofilau Faamanuia Vaaelua saat itu.
Koper-koper tersebut dibeli oleh warga Manurewa tanpa disadari sebagai bagian dari lelang online untuk unit penyimpanan terbengkalai.
Polisi kemudian mengkonfirmasi bahwa mayat anak-anak di dalam koper kemungkinan telah disimpan di fasilitas itu tiga hingga empat tahun sebelum ditemukan.
Pada 22 Agustus, Badan Kepolisian Nasional Korea mengkonfirmasi seorang kerabat perempuan dari anak-anak telah tiba di Korea Selatan dari Selandia Baru pada 2018 dan tidak memiliki catatan meninggalkan negara itu sejak tahun itu.
Baca juga: Kerabat 2 Jasad Anak dalam Koper di Selandia Baru Diduga Berada di Korea Selatan
NZ HERALD | REUTERS