lima Ahli Terapi Wicara di Hong Kong Divonis 19 Bulan Penjara

Reporter

magang_merdeka

Minggu, 11 September 2022 07:00 WIB

Pengunjuk rasa pro-demokrasi membawa foto aktivis hak asasi Taiwan Li Ming-Che (kiri) yang ditahan dan aktivis lainnya selama demonstrasi di Hong Kong, Cina 11 September 2017. REUTERS/Bobby Yip

TEMPO.CO, Jakarta - Lima ahli terapi wicara di Hong Kong, pada Sabtu, 10 September 2022 divonis 19 bulan penjara. Para terdakwa dituduh telah berkonspirasi menerbitkan buku anak-anak yang menampilkan kartun domba dan serigala, di mana buku tersebut dianggap oleh jaksa menghasut dan anti-pemerintah.

Para terdakwa, yaitu Lorie Lai, Melody Yeung, Sidney Ng, Samuel Chan dan Marco Fong, yang berusia 26 hingga 29 tahun. Pada Rabu, 6 September 2022, kelimanya dinyatakan bersalah di bawah undang-undang keamanan nasional Hong Kong, yang dikecam oleh para pegiat HAM sebagai tindakan yang berani, yang telah ditolak oleh pemerintah Hong Kong.

Para terdakwa yang mengaku tidak bersalah, dituduh menerbitkan tiga buku yang menampilkan kartun domba yang bertarung melawan serigala.

Advertising
Advertising

Hakim Pengadilan Daerah, Kwok Wai Kin, mengatakan bahwa para terdakwa harus dihukum, bukan karena publikasi atau kata-katanya, melainkan karena kerugian yang beresiko sehingga dapat membahayakan pikiran anak-anak.

"Apa yang dilakukan para terdakwa terhadap anak-anak usia 4 tahun ke atas sebenarnya adalah pencucian otak yang bertujuan membimbing anak-anak kecil untuk menerima pandangan dan nilai-nilai mereka," kata Kwok.

Buku-buku tersebut merujuk pada rangkaian unjuk rasa pro-demokrasi pada 2019 dan kasus 12 pengunjuk rasa demokrasi yang melarikan diri dari Hong Kong dengan speedboat pada 2020, namun mereka ditangkap oleh penjaga pantai China.

Di antara isi buku tersebut adalah serigala yang ingin mengusai suatu desa. Binatang buas tersebut lalu mulai memakan domba, yang mulai melawan serigala.

Para pengunjuk rasa radikal menyerang petugas polisi di Tsuen Wan yang berlokasi di sebelah barat New Territories, Hong Kong, China selatan, pada 25 Agustus 2019. (Xinhua)

Ini adalah pertama kalinya kasus publikasi hasutan diadili sejak protes pada 2019 dan pemberlakuan undang-undang keamanan nasional Hong Kong oleh Beijing pada 2020, yang menurut para pejabat penting untuk memulihkan stabilitas.

Salah satu pengacara para terdawa memperkirakan kelima kliennya bisa keluar dalam 31 hari setelah pemotongan masa tahanan, termasuk 13 bulan yang mereka habiskan di penjara menunggu persidangan.

Mengakui bahwa mereka bisa segera meninggalkan penjara, Hakim Kwok bertanya kepada kelimanya "kapan Anda akan meninggalkan penjara dengan pikiran Anda sendiri".

Terdakwa Yeung mengutip ucapan pemimpin hak-hak sipil AS Martin Luther King, yang mengatakan 'kerusuhan adalah bahasa yang tidak terdengar'.

"Saya tidak menyesali pilihan saya, dan saya harap saya selalu bisa berdiri di sisi domba," kata Yeung.

Sedangkan Hakim Kwok dalam putusannya mengatakan anak-anak akan digiring ke keyakinan bahwa Pemerintah Cina datang ke Hong Kong dengan niat jahat untuk mengambil rumah mereka dan menghancurkan kehidupan bahagia mereka, padahal mereka tak berhak untuk melakukannya sama sekali.

Para terdakwa adalah anggota Persatuan Umum Terapis Bicara Hong Kong, yang menurut Hakim Kwok jelas dibentuk untuk tujuan politik.

"Situasi politik tampak tenang di permukaan tetapi sangat tidak stabil di bawahnya," kata Kwok, menggambarkan situasi di Hong Kong setelah undang-undang keamanan nasional Hong Kong.

Sumber: Reuters | NESA AQILA

Baca juga: Geger Aksi Pembunuhan Siang Bolong di Tengah Jalan

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

10 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

11 jam lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

1 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

1 hari lalu

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.

Baca Selengkapnya

Jogja Art Books Festival 2024 Dipusatkan di Kampoeng Mataraman Yogyakarta

2 hari lalu

Jogja Art Books Festival 2024 Dipusatkan di Kampoeng Mataraman Yogyakarta

JAB Fest tahun ini kami mengusung delapan program untuk mempertemukan seni dengan literasi, digelar di Kampoeng Mataraman Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Berpulang Sehari sebelum Hari Puisi Nasional, Berikut Perjalanan Kepenyairan Joko Pinurbo

4 hari lalu

Berpulang Sehari sebelum Hari Puisi Nasional, Berikut Perjalanan Kepenyairan Joko Pinurbo

Nama Joko Pinurbo mulai dikenal luas saat menerbitkan buku antologi puisi Celana pada 1999.

Baca Selengkapnya

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

4 hari lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Begini Komentar Gregoria Mariska Tunjung Sumbang Poin Pertama untuk Indonesia saat Lawan Hong Kong

5 hari lalu

Hasil Piala Uber 2024: Begini Komentar Gregoria Mariska Tunjung Sumbang Poin Pertama untuk Indonesia saat Lawan Hong Kong

Gregoria Mariska Tunjung mengalahkan Yeng Sum Yee dalam 32 menit untuk memastikan satu poin bagi Indonesia lawan Hong Kong di Grup c Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

12 hari lalu

Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

Museum Sasta Hong Kong akan dibuka pada Juni

Baca Selengkapnya

Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

14 hari lalu

Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

Di antara mereka yang ditahan adalah 80 perempuan dan lebih dari 200 anak-anak. Warga Palestina yang ditahan Israel juga mengalami penyiksaan

Baca Selengkapnya