Marcelo Caetano diancam hukuman 20 tahun penjara, karena telah melanggar KUHP pasal 104 sebagai pelaku utama penembak Horta dengan mengunakan senjata berlaras panjang HK-33. Sedangkan Angelita Pires dikenakan pasal 88.
Jaksa Agung Timor Leste Longinhos Monteiro mengumumkan hasil investigasi itu lewat jumpa pers di ruang kerjanya, Kaikoli, Dili, Selasa (3/3) hari ini.
Ia mengatakan hasil penyelidikan itu membuktikan Marcelo Caetano adalah tersangka dalam penembakan Presiden Horta pada 11 Februari 2008. Sedangkan mantan pacar Reinado, Angelita Pires, melakukan konspirasi dalam penyerangan Horta dan Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao.
Hasil penyelidikan Jaksa juga terdapat 28 tersangka dari 31 yang diduga kuat terlibat dalam penyerangan sebelumnya.
Tuntutan Jaksa tersebut telah diajukan di Pengadilan. Kemudian dari 28 tersangka, 23 telah dikenakan tahanan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Becora, Dili, sedangkan lima orang tersangka sedang melakukan perawatan di luar negeri.
Kandidat komandan Polisi Nasional Timor-Leste itu menambahkan, 28 tersangka, 25 bekas militer, sedangkan tiga di antaranya warga sipil.
“Kita tunggu saja kapan Pengadilan akan mengadili para tersangka itu, karena semua kasus telah diadukan di Pengadilan,” ungkap Longinhos.
JOSE SARITO AMARAL