Rosmah Mansor, Istri Najib Razak, Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp3,2 Triliun

Reporter

Tempo.co

Kamis, 1 September 2022 16:33 WIB

Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, terkena dua dakwaan baru. Sumber: malaymail.com

TEMPO.CO, Jakarta - Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, dinyatakan bersalah melakukan korupsi pada Kamis 1 September 2022. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda RM970 juta atau sekitar Rp3,2 triliun.

Rosmah, 70 tahun, didakwa meminta suap RM187,5 juta dari kontraktor Saidi Abang Samsudin pada 2016 dan 2017. Suap ini dilakukan agar perusahaan Saidi, Jepak Holdings, dapat mengamankan proyek pemerintah senilai RM1,25 miliar untuk memasok energi surya ke 369 sekolah pedesaan di negara bagian Sarawak.

Istri Najib ini juga dituduh menerima suap senilai RM6,5 juta dari Saidi di kediaman resmi perdana menteri dan kemudian di kediaman pribadinya di Kuala Lumpur antara Desember 2016 dan September 2017.

Dalam memberikan putusan, Hakim Pengadilan Tinggi Mohamed Zaini Mazlan mengatakan pada hari Kamis: “Jaksa telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Terdakwa dinyatakan bersalah atas ketiga dakwaan tersebut.”

Rosmah divonis 10 tahun penjara untuk setiap dakwaan. Ketiga hukuman penjara akan berjalan secara bersamaan.

Advertising
Advertising

Akan ada penundaan eksekusi sambil menunggu banding di Pengadilan Tinggi. Dia akan diizinkan bebas dengan jaminannya saat ini sebesar RM2 juta.

Selama sidang, Rosmah mengatakan kepada pengadilan bahwa dia sedih dengan keputusan itu.

“Bagi saya, ruang sidang adalah tempat kita mendapatkan keadilan. Saya selalu mengatakan kepada pengacara saya untuk mengatakan yang sebenarnya dan tidak pernah berbohong, ”katanya, bersikeras bahwa dia tidak pernah meminta uang.

Dia juga memohon belas kasihan sebagai "wanita yang mengambil alih peran pria di rumah", mengacu pada bagaimana Najib sekarang menjalani hukuman di penjara.

“Saya terkejut bagaimana hal-hal dapat berputar dan berubah dan membuat saya menjadi korban. Saya tidak pernah mempengaruhi suami saya. Setiap kali saya membuka mulut, suami saya akan berkata, 'Rosmah, kamu hanya istri saya, jangan ikut campur.'

"Saya adalah korban dari semua ini. Anda telah melakukannya pada suami saya dan Anda ingin keluarga saya menderita," katanya.

Kasus pengadilan dimulai pada Februari 2020 dan berakhir pada 23 Februari tahun ini, setelah 42 hari persidangan. Proses persidangan dipengaruhi oleh penundaan, termasuk masalah kesehatan Rosmah, istri Najib Razak, dan seorang saksi yang ditempatkan di rumah pengawasan karena pandemi COVID-19.

Baca juga: Rosmah Mansor, Istri Najib Razak, Divonis Bersalah atas Tiga Tuduhan Suap

CHANNEL NEWSASIA

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

4 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

6 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

8 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

9 hari lalu

Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

Di antara mereka yang ditahan adalah 80 perempuan dan lebih dari 200 anak-anak. Warga Palestina yang ditahan Israel juga mengalami penyiksaan

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

15 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

16 hari lalu

Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

Berbagai warna rompi tahanan berbeda memiliki maknanya sendiri-sendiri. Termasuk warna baju tahanan warna oranye yang dipakai tahanan KPK.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

16 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya

Dokter Penjara Israel: Tahanan Palestina Harus Diamputasi karena Diborgol 24 Jam

22 hari lalu

Dokter Penjara Israel: Tahanan Palestina Harus Diamputasi karena Diborgol 24 Jam

Dokter Israel di rumah sakit lapangan di dalam penjara yang menampung warga Palestina asal Gaza menyebut hal ini merupakan pelanggaran hukum

Baca Selengkapnya

6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

23 hari lalu

6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

Presiden Peru disorot rakyatnya karena gunakan jam tangan Rolex. Enam menteri langsung mundur. Ini profil Dina Boluarte.

Baca Selengkapnya