Kementerian Luar Negeri Tanggapi Kekecewaan Australia Umar Patek Dapat Remisi

Reporter

Daniel Ahmad

Minggu, 21 Agustus 2022 20:00 WIB

Terpidana kasus bom Bali, Umar Patek (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar Resimen Mahasiswa Mahasurya Jawa Timur, di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur 25 April 2016. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Perdana Menteri Australia Anthony Albanese kecewa terhadap langkah Indonesia memberi remisi atau pengurangan hukuman bagi terpidana bom Bali 1, Umar Patek. Albanese meyakinkan pihaknya akan terus berupaya menjalin kontak diplomatik dengan Indonesia, termasuk soal Umar Patek.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah kepada Tempo, Minggu, 21 Agustus 2022, mengatakan pemberian remisi ini merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Sebagai dua negara bersahabat, pemerintah Indonesia dan pemerintah Australia tidak mempunyai hambatan untuk membicarakan berbagai isu, termasuk isu-isu tertentu yang menjadi kepedulian (concern) salah satu negara," kata Faizasyah.

Advertising
Advertising

Saat dikonfirmasi Tempo pada hari yang sama, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan pemberian pembebasan bersyarat kepada Umar Patek sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, yang bersangkutan sama dengan warga binaan lain yang sudah memenuhi persyaratan substantif maupun administratif, yang berhak mengajukan PB (pembebasan bersyarat).

Syarat bagi tahanan yang berhak mendapat pembebasan bersyarat antara lain berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan yang baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.

"Saat ini program PB-nya sedang berproses. Artinya, berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku di indonesia, kami akan salah apabila tidak memberikan hak kepada yang bersangkutan, sedangkan bersangkutan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan," kata Rika.

Anthony Albanese | Alex Ellinghausen/Pool via REUTERS/File Photo

Dengan remisi terbaru yang diberikan pada Umar Patek, maka total pengurangan masa hukumannya hampir dua tahun. Itu artinya, dia bisa dibebaskan dengan pembebasan bersyarat menjelang peringatan 20 tahun teror bom Bali.

Umar Patek terlibat dalam peristiwa teror bom Bali 1, yang terjadi pada 12 Oktober 2002. Serangan teror itu menewaskan 202 orang.

Umar Patek ditangkap di Pakistan pada 2011 dan diadili di Indonesia. Pada 2012, dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara

“Ini akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia yang merupakan keluarga korban bom Bali. Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu,” kata Perdana Menteri Albanese seperti dikutip Arab News.

Albanese menyatakan pihaknya akan mengirim perwakilan diplomatik ke Indonesia untuk membicarakan hukuman Umar Patek dan berbagai masalah lainnya, termasuk warga Australia yang saat ini dipenjara di Indonesia.

“Peristiwa tersebut memiliki dampak yang mengerikan bagi keluarga korban di Australia yang masih hidup, semacam trauma," kata Albanese kepada Channel 9.

Umar Patek menerima 5 bulan remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan, Rabu 17 Agustus 2022, dengan alasan berperilaku baik. Dengan begitu, ia bisa segera bebas bulan ini dari Penjara Porong di provinsi Jawa Timur jika dia mendapat pembebasan bersyarat.

Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Zaeroji, menyebutkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Umar Patek harus menjalani dua pertiga masa pidananya yang jatuh pada 14 Januari 2023.

"Sehingga apabila Umar Patek mendapat remisi umum kemerdekaan antara 5-6 bulan, maka ekspirasi tahanannya akan jatuh pada Agustus 2022," kata Zaeroji kepada media, Rabu 17 Agustus 2022.

Umar Patek adalah salah satu dari beberapa orang yang terlibat dalam serangan bom Bali. Aksi teror itu dilakukan Jemaah Islamiyah, yakni sebuah kelompok militan di kawasan Asia Tenggara yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda. Sebagian besar dari mereka yang tewas dalam pengeboman di pulau resor itu adalah turis asing.

Konspirator lain, Ali Imron, dijatuhi hukuman seumur hidup. Awal tahun ini, militan ketiga, Aris Sumarsono, yang bernama asli Arif Sunarso tetapi lebih dikenal sebagai Zulkarnaen, dijatuhi hukuman 15 tahun usai ditangkap pada 2020 setelah 18 tahun buron.

Jan Laczynski, salah satu korban selamat dari pengeboman, mengatakan kepada Channel 9 banyak warga Australia akan hancur dengan kemungkinan pembebasan Patek. "Orang ini seharusnya tidak keluar tanpa pengawasan, tanpa pengawasan," katanya.

Baca juga: Para Wijayanto, Pentolan Jamaah Islamiyah yang Buron Sejak 2003

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Disclaimer. Berita ini direvisi pada 22 Agustus 2022 pukul 08.53 WIB dengan memasukkan tanggapan yang baru dari Kementerian Luar Negeri RI

Berita terkait

Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

13 jam lalu

Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

Sekitar 30 turis Australia terkatung-katung di Kaledonia Baru menunggu kesempatan untuk bisa keluar dari negara itu dengan aman usai pecah kerusuhan

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut IA-CEPA Dorong Perdagangan RI-Australia Melonjak 90 Persen

1 hari lalu

Airlangga Sebut IA-CEPA Dorong Perdagangan RI-Australia Melonjak 90 Persen

Menteri Airlangga menyatakan IA-CEPA pada tahun 2020 telah berhasil menggenjot nilai perdagangan Indonesia dan Australia melonjak hingga 90 persen.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

1 hari lalu

Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

Seorang Warga Negara Bangladesh berinisial HR yang jadi DPO kasus penyelundupan manusia ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya.

Baca Selengkapnya

Seputar Jokowi Terima David Hurley di Istana Bogor: Dari Tanam Pohon hingga Jadi Sopir

1 hari lalu

Seputar Jokowi Terima David Hurley di Istana Bogor: Dari Tanam Pohon hingga Jadi Sopir

Jokowi menerima kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Bogor untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik kedua negar

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

1 hari lalu

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

1 hari lalu

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

Jokowi menjadi sopir Gubernur Jenderal Australia David Hurley saat mengendarai mobil golf mengelilingi Kebun Raya Bogor

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

1 hari lalu

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

Presiden Jokowi menyambut kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

1 hari lalu

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

Gubernur Jenderal Australia menjadikan pertemuan dengan Jokowi sebagai bagian rangkaian untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Australia Matikan Jaringan 3G, Tawarkan Daur Ulang Ponsel Lama

2 hari lalu

Australia Matikan Jaringan 3G, Tawarkan Daur Ulang Ponsel Lama

Jaringan 3G berkembang sejak 2001 lalu, menjadi awal mula internet dapat diakses lewat telepon genggam.

Baca Selengkapnya

Telin dan BW Digital Jalin Kolaborasi Percepat Konektivitas Indonesia dan Australia

3 hari lalu

Telin dan BW Digital Jalin Kolaborasi Percepat Konektivitas Indonesia dan Australia

Anak perusahaan Telkom Indonesia, PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin) dan BW Digital, menandatangani nota kesepahaman (MoU) pengembangan dan pembangunan bersama Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Hawaiki Nui 1.

Baca Selengkapnya