Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Minggu, 31 Juli 2022 18:30 WIB

Iklan rokok yang ada di stasiun Tugu dipasangi kain batik. Tempo/muh. syaifullah.

TEMPO.CO, Helsinki -Hari Ini di tahun 2005, larangan iklan tembakau diberlakukan oleh seluruh negara-negara anggota Uni Eropa.

Larangan tersebut terkandung dalam
Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa pada tahun 2003. Peraturan tersebut melarang iklan tembakau di media cetak, radio, dan internet. Ini juga termasuk sponsor tembakau untuk acara budaya dan olahraga cross-border.

Mengapa Diberlakukan

Sekitar 650.000 orang meninggal setiap tahun di Eropa akibat penyakit yang berkaitan dengan rokok. Larangan iklan dan sponsor rokok diakui oleh para ahli kesehatan sebagai elemen penting dari kebijakan anti-merokok yang efektif. Berdasarkan sebuah riset dari World Bank, larangan iklan tembakau dapat mengurangi prevalensi merokok hingga 7%.

“Melarang iklan tembakau adalah salah satu cara paling efektif untuk mengurangi kebiasaan merokok. Peraturan ini akan menyelamatkan banyak nyawa dan mengurangi jumlah orang Eropa yang menderita penyakit terkait merokok,” tutur Markos Kyprianou, Komisaris Eropa untuk Kesehatan dan Perlindungan Konsumen ketika itu seperti dikutip dari laman resmi Uni Eropa.

Tobacco Advertising Directive hanya berlaku untuk iklan dan sponsor dengan dimensi lintas batas. Iklan di bioskop, papan reklame, atau merchandising berada di luar cakupan peraturan ini. Begitu juga sponsor tembakau pada acara-acara lokal, dengan peserta hanya berasal hanya dari satu negara anggota.

Sebelumnya, iklan tembakau telah dilarang di televisi di Uni Eropa sejak awal 1990-an yang diatur oleh TV Without Frontiers Directive. Peraturan 2003 disahkan Uni Eropa untuk mengatur pasar internalnya. Pada 1990-an, aturan yang berbeda-beda tentang iklan dan sponsor tembakau di tiap negara-negara anggota Uni Eropa menjadi penghalang bagi pergerakan bebas produk dan layanan yang dibawa mereka.

Advertising
Advertising

Masih melansir laman resmi Uni Eropa, pada tahun 1998 Uni Eropa berupaya menyelesaikan masalah ini dengan mengeluarkan peraturan yang melarang segala bentuk iklan dan sponsor tembakau. Peraturan ini sempat dibatalkan oleh Pengadilan Eropa pada tahun 2001, yang menyatakan larangan total tersebut melampaui kewenangan dari Uni Eropa.

Setelah peraturan itu diperbarui guna mematuhi batas-batas yang ditetapkan, pengadilan akhirnya menyatakan Uni Eropa dapat secara sah memperkenalkan larangan pada iklan dan sponsor tembakau.

HATTA MUARABAGJA
Baca juga : Saran Akademisi buat yang Berniat Berhenti Merokok

Berita terkait

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

12 jam lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

14 jam lalu

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

2 hari lalu

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

Ursula von der Leyen mengakui TikTok telah menimbulkan ancaman, namun dia tidak menjelaskan lebih detail.

Baca Selengkapnya

Invasi Rusia di Ukraina Dorong Kemungkinan Ekspansi Uni Eropa

3 hari lalu

Invasi Rusia di Ukraina Dorong Kemungkinan Ekspansi Uni Eropa

Presiden Dewan Eropa mengatakan invasi Rusia ke Ukraina akan memberi dorongan bagi upaya Uni Eropa untuk menerima lebih banyak anggota.

Baca Selengkapnya

Airlangga Klaim Amerika Dukung Penundaan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

6 hari lalu

Airlangga Klaim Amerika Dukung Penundaan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

Amerika Serikat diklaim mendukung penundaan kebijakan UU Anti Deforestasi Uni Eropa yang dianggap merugikan sawit Indonesia.

Baca Selengkapnya

Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza

7 hari lalu

Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza

Pemblokiran Israel terhadap penyelidik internasional memasuki Jalur Gaza menghambat penyelidikan independen atas kuburan massal yang baru ditemukan

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

7 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

7 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

8 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

13 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya