Eks Presiden Sri Lanka Diperintahkan Hadiri Sidang pada 1 Agustus

Reporter

Tempo.co

Kamis, 28 Juli 2022 20:30 WIB

Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa saat sesi pengukuhan Parlemen baru di Kolombo, Sri Lanka, 20 Agustus 2020. REUTERS/Dinuka Liyanawatte

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Sri Lanka telah mengeluarkan pemberitahuan kepada mantan presiden Gotabaya Rajapaksa, memerintahkannya untuk hadir di pengadilan pada 1 Agustus 2022. Kehadirannya terkait petisi yang menghubungkan dia dengan krisis ekonomi negara.

Seorang pejabat Mahkamah Agung yang menolak disebutkan namanya mengatakan kepada CNA Kamis 28 Juli 2022, bahwa pemberitahuan itu dikeluarkan pada Rabu sehubungan dengan setidaknya satu petisi yang diajukan terhadap politisi dan pegawai negeri. Petisi ini menuduh bahwa mereka bertanggung jawab atas krisis ekonomi.

Salah satu tertuduh adalah Rajapaksa, yang melarikan diri dari negara itu awal bulan ini dengan pesawat militer, di tengah protes massa yang menuntut pengunduran dirinya.

Dia saat ini berada di Singapura, di mana dia telah diberikan perpanjangan 14 hari dari izin kunjungan jangka pendeknya (STVP). CNA melaporkan Rajapaksa bisa tinggal di negara itu sampai 11 Agustus. Mantan presiden itu meninggalkan Sri Lanka pada 13 Juli, setelah berbulan-bulan protes massal yang menyalahkan pemerintahnya atas krisis ekonomi terburuk negara itu sejak kemerdekaan pada 1948.

Baca juga: Izin Tinggal Gotabaya Rajapaksa di Sri Lanka Diperpanjang

Advertising
Advertising

SUMBER: CHANNEL NEWSASIA

Berita terkait

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

15 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Ucapan Selamat Idul Fitri Kepala Negara mulai Jokowi hingga Joe Biden

16 hari lalu

Ucapan Selamat Idul Fitri Kepala Negara mulai Jokowi hingga Joe Biden

Preisden Jokowi hingga Presiden Amerika Serikat Joe Biden ucapkan selamat Idul Fitri kepada umat muslim seluruh dunia. Ini kata mereka.

Baca Selengkapnya

Sri Lanka Beri Sumbangan Rp15 Miliar untuk Gaza Walau sedang Krisis Ekonomi

24 hari lalu

Sri Lanka Beri Sumbangan Rp15 Miliar untuk Gaza Walau sedang Krisis Ekonomi

Uang sedekah dari Sri Lanka itu ditujukan untuk membantu anak-anak Palestina di Jalur Gaza

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

31 hari lalu

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

McDonald's Tutup Seluruh Gerai di Sri Lanka, Bagaimana Bisnis McD Pasca Dihujani Boikot?

32 hari lalu

McDonald's Tutup Seluruh Gerai di Sri Lanka, Bagaimana Bisnis McD Pasca Dihujani Boikot?

McDonald's tutup seluruh gerainya di Sri Lanka. Bisnis McD di Timur Tengah pun terimbas akibat aksi boikot anti-israel.

Baca Selengkapnya

McDonald's Tutup Seluruh Gerai di Sri Lanka Gara-gara Jorok

33 hari lalu

McDonald's Tutup Seluruh Gerai di Sri Lanka Gara-gara Jorok

McDonald's di Sri Lanka mencabut kerja sama dengan mitra lokal dan memutuskan hengkang karena masalah kebersihan.

Baca Selengkapnya

9 Negara Teraman untuk Solo Traveling Perempuan dari Srilanka hingga Selandia Baru

36 hari lalu

9 Negara Teraman untuk Solo Traveling Perempuan dari Srilanka hingga Selandia Baru

Beberapa negara dikenal relatif aman dan mudah dijelajahi bagi perempuan yang mencari petualangan dengan solo traveling

Baca Selengkapnya

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

37 hari lalu

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

41 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya