Pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin Divonis 21 Tahun Penjara

Reporter

Tempo.co

Jumat, 8 Juli 2022 10:30 WIB

Derek Chauvin.[Ramsey County Sheriff's Office/CNN]

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan aparat Kepolisian di Minneapolis Derek Chauvin, yang didakwa pada tahun lalu atas tuduhan membunuh George Floyd, pada Kamis, 7 Juli 2022, divonis hukuman 21 tahun penjara. Hukuman itu untuk dakwaan bahwa Chauvin telah melanggar hak-hak sipil Floyd hingga membuatnya tewas saat hendak menahannya pada Mei 2020. Hakim menyebut tindakan Chauvin itu tak berbudi.

Sebelumnya pada Desember 2021, Chauvin sudah mengaku bersalah. Dia telah menjalani hukuman setengah tahun penjara di penjara Minnesota untuk total hukuman 22 tahun penjara atas dakwaan membunuh Floyd dalam persidangan tahun lalu.

Dua vonis yang dihadapi Chauvin ini akan dijalankan bersamaan. Namun dia akan dipindah ke penjara sebuah tahanan federal.

Advertising
Advertising

Polisi bernama Derek Chauvin menindih leher George Floyd dengan lututnya saat ditangkap di depan sebuah toko di Minneapolis, Amerika Serikat, Senin, 26 Mei 2020. Tewasnya George dianggap sebagai tindakan kebrutalan polisi, karena saat ditangkap ia tidak melawan dan berulang kali meminta polisi berhenti menekan lehernya karena ia tidak dapat bernafas. Facebook/Darnella Frazier

Hakim distrik Paul Magnuson yang menjatuhkan putusan mengatakan pihaknya menghargai Chauvin yang telah menjalani tujuh bulan hukuman penjara di penjara negara bagian Minnesota. Dia akan dipindahkan ke penjara federal untuk menjalani hukuman 21 tahun penjara. Chauvin berhak mengajukan pembebasan bersyarat lima tahun sebelum total masa penahanannya berakhir (21 tahun)

“Menekuk leher orang lain dengan dengkul Anda sampai orang itu kehabisan nafas, itu adalah tindakan yang salah. Maka dengan itu, Anda harus dihukum secara substansial,” kata Magnuson.

Chauvin, 46 tahun, polisi warga Amerika Serikat yang berkulit putih, mengaku sudah melanggar hak-hak Flody dengan tidak masuk akal dengan menekuknya dengan lututnya selama lebih dari 9 menit. Tindakan Chauvin ini terekam kamera ponsel sehingga memicu gelombang unjuk rasa menyoroti kebrutalan polisi dan rasisme.

Hakim memerintahkan Chauvin agar membayar uang ganti rugi, namun jumlahnya belum ditentukan. Dalam sidang untuk dakwaan kedua, Chauvin juga mengaku bersalah.

Pembunuhan terhadap Flyod bukan kasus hokum pertama yang dilakukan Chauvin. Dia pernah mengaku bersalah beberapa tahun sebelum kasus Floyd karena melanggar hak-hak John Pope Jr, 14 tahun. Ketika itu, Chauvin berulang kali memukul kepala Pope Jr dengan sebuah senter dan menekuknya dengan lehernya saat hendak menahannya.

Sumber: Reuters

Baca juga: Keluarga George Floyd Kecewa Dengan Vonis 22,5 Tahun Bagi Chauvin

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

2 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

18 jam lalu

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Asmara

1 hari lalu

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Asmara

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan asmara. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

1 hari lalu

Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

Amerika Serikat tengah menjadi sorotan pasca-penembakan terbaru di Buffalo dan legalisasi senjata api di Tennessee. Bagaimana fakta-faktanya?

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

1 hari lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

1 hari lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

1 hari lalu

Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

Selain di STIP Jakarta, berikut beberapa kasus kematian mahasiswa yang dianiaya seniornya di kampus.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

4 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

4 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya