Aturan Covid-19 Dicabut, Duta Besar RI Berharap Jemaah Bisa Umrah Lagi
Reporter
Daniel Ahmad
Editor
Suci Sekarwati
Selasa, 8 Maret 2022 14:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, mengharapkan keputusan pencabutan sebagian besar aturan Covid-19 di Arab Saudi dapat mendorong kembali pelaksanaan ibadah umrah dan haji bagi jemaah Indonesia.
Aziz juga berharap peraturan baru ini bisa membuka peluang pelaksanaan Haji dan umrah di masa mendatang.
Sebelumnya, syarat kunjungan ke Saudi harus dengan tes PCR dan wajib sudah disunyik vaksin virus corona. Saat ini, Aziz mengatakan, penumpang atau pemegang visa khusus, kunjungan, atau ziarah, wajib memiliki asuransi, dimana asuransi ini nanti juga akan diperiksa (double check).
Aziz mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan resmi pemerintah Saudi soal bentuk asuransi yang dimaksud.
Sementara itu, Aziz menjelaskan untuk jemaah umrah yang sudah membayar biaya karantina, nantinya (uang) akan dikembalikan.
"Insyaallah nanti di dalam waktu yang lain dalam kesempatan lain kami akan sampaikan ke masyarakat bagaimana detail pengembalian yang dibayarkan jemaah maupun para pendatang melalui visa ziarah," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sudah mencabut sebagian besar pembatasan Covid-19 termasuk wajib masker di luar ruangan. Saudi Press Agency pada Minggu, 6 Maret 2022 mewartakan ketentuan soal jarak sosial juga tidak diberlakukan lagi di area mana pun termasuk di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah. Namun wajib masker tetap diberlakukan di dalam ruangan.
Kerajaan Arab Saudi juga telah mencabut persyaratan bagi para pelancong untuk menunjukkan PCR negatif atau tes antigen pada saat kedatangan. Aturan wajib karantina juga dihapuskan, namun asuransi kesehatan tetap diperlukan.
Larangan penerbangan bagi pelancong dari sejumlah negara juga telah dicabut oleh arab saudi, termasuk Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Komoro, Nigeria, Ethiopia, dan Afghanistan.
Baca juga: Singapura Beri Sanksi Ekonomi ke Rusia, dari Blokir Bank hingga Batasi Ekspor
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.