Pengadilan Kolombia Legalkan Aborsi Asal Tak Lebih dari Usia 24 Minggu

Reporter

Daniel Ahmad

Selasa, 22 Februari 2022 18:30 WIB

Ilustrasi aborsi. Chip Somodevilla/Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Kolombia memutuskan melegalkan aborsi, yang dilakukan pada janin berusia 24 minggu (5 bulan-an) saat dikandung si ibu. Pengadilan konstitusi Kolombia men-dekriminalisasi prosedur aborsi pada Senin 21 Februari malam, setelah 5 dari 9 hakim setuju terhadap hak reproduksi.

Kolombia adalah sebuah negara di kawasan Amerika Selatan. Sedangkan dekriminalisasi menurut KBBI adalah perbuatan yang pada mulanya dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian dianggap sebagai perilaku biasa


"Kami berusaha mendapatkan dekriminalisasi aborsi yang lengkap, tetapi ini merupakan langkah bersejarah," kata Cristina Rosero, pengacara Center for Reproductive Rights yang bermarkas di New York.

Advertising
Advertising

Center for Reproductive Rights adalah sebuah kelompok advokasi yang merupakan salah satu dari lima organisasi yang mengajukan gugatan pada 2020 untuk membuat pengadilan tinggi meninjau undang-undang aborsi Kolombia.


Sebelumnya, aborsi di Kolombia hanya diperbolehkan jika ada risiko terhadap kehidupan atau kesehatan ibu hamil. Misalnya adanya mal-formasi janin yang mengancam jiwa atau bila kehamilan tersebut disebabkan oleh perkosaan, inses, atau inseminasi buatan tanpa persetujuan.

Putusan pengadilan Kolombia untuk melegalkan aborsi telah menambah daftar negara-negara di Amerika Latin, yang baru-baru ini meliberalisasi akses aborsi, diantaranya Meksiko dan Ekuador.



"Praktek aborsi hanya akan dihukum jika dilakukan setelah usia kandungan 24 minggu. Dalam semua kasus, batas waktu ini tidak akan berlaku untuk tiga kondisi yang diatur dalam Putusan C-355 tahun 2006," demikian putusan pengadilan seperti dilansir dari Reuters pada Selasa, 22 Februari 2022.


Usai putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim, para pendukung hak pro-choice, yang berbaju hijau dalam mewakili gerakan hak aborsi tersebut, menangis saat merayakan putusan ini di luar gedung pengadilan.

Koalisi Causa Justa, yang menggugat dekriminalisasi pada September 2020, memperkirakan sekitar 90 persen aborsi di negara itu terjadi secara sembunyi-sembunyi, sehingga menempatkan perempuan dalam risiko tinggi karena mereka mencari alternatif berbahaya (saat melakukan aborsi).

Sumber: Reuters

Baca juga: Joe Biden dan Vladimir Putin Diminta Bertemu Lagi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

4 hari lalu

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya

Baca Selengkapnya

Fakta tentang Gustavo Petro, Presiden Kolombia, Pembela Hak-hak Palestina

6 hari lalu

Fakta tentang Gustavo Petro, Presiden Kolombia, Pembela Hak-hak Palestina

Kolombia pernah berhubungan akrab dengan Israel, tetapi Gustavo Petro, sang presiden, tidak pernah menahan diri untuk mengkritik negara Zionis itu.

Baca Selengkapnya

Kolombia Putuskan Hubungan dengan Israel karena Genosida di Gaza

6 hari lalu

Kolombia Putuskan Hubungan dengan Israel karena Genosida di Gaza

Presiden Gustavo Petro mengumumkan Kolombia akan memutus hubungan diplomatik dengan Israel atas genosida di Gaza.

Baca Selengkapnya

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

7 hari lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

7 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

9 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

13 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

13 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

25 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

42 hari lalu

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.

Baca Selengkapnya