KPU Filipina Tolak Petisi untuk Melarang Anak Marcos Jadi Capres

Reporter

Terjemahan

Senin, 17 Januari 2022 14:30 WIB

Seorang demonstran memegang poster selama protes menyusul pengumuman pencalonan Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr., putra mendiang diktator Ferdinand Marcos, di Komisi Hak Asasi Manusia, di Kota Quezon, Metro Manila, Filipina, 6 Oktober 2021. REUTERS /Lisa Marie David/File Foto

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi pemilihan umum (KPU) Filipina pada Senin 17 Januari 2022 menolak petisi yang berusaha untuk melarang putra mendiang diktator Ferdinand Marcos mencalonkan diri dalam pemilihan presiden tahun ini.

Petisi ini merupakan satu dari sekian upaya yang dilakukan dalam upaya untuk menggagalkan pencalonan Ferdinand "Bongbong" Romualdez Marcos Jr sebagai presiden.

Petisi tersebut berusaha untuk membatalkan pencalonan Ferdinand Marcos Jr, yang muncul sebagai kandidat favorit. Sebelumnya, anak kedua Marcos ini telah dinyatakan bersalah atas penggelapan pajak.

Namun, divisi kedua Komisi Pemilihan Umum Filipina (COMELEC) menolak pengaduan tersebut, kata Ted Te, mantan juru bicara Mahkamah Agung Filipina, yang mewakili pengajuan petisi.

"Divisi Kedua memutuskan bahwa tidak ada alasan untuk membatalkan COC (sertifikat pencalonan) Marcos Jr atas dasar representasi material," kata pengacara dalam sebuah pernyataan.

Advertising
Advertising

Pengacara mengatakan mereka akan mengajukan mosi untuk peninjauan kembali dengan COMELEC dengan hakim penuh.

Pengaduan tersebut termasuk di antara beberapa yang diajukan oleh kelompok-kelompok yang menuntut pembatalan pencalonan Marcos, seorang politisi karir yang pernah menjabat sebagai anggota kongres, senator dan gubernur provinsi.

Langkah ini didasarkan sebagian besar atas hukuman pada 1995 atas pelanggaran pajak saat menjabat publik, yang menurut para pembuat petisi berarti melarang Ferdinand Marcos Jr untuk terjun ke politik seumur hidup.

Petisi lainnya sedang menunggu di divisi pertama COMELEC.

"Kami berterima kasih kepada Komisi Pemilihan karena menegakkan hukum dan hak setiap kandidat bonafide seperti Bongbong Marcos untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik yang bebas dari segala bentuk pelecehan dan diskriminasi," ujar juru bicara Marcos, Vic Rodriguez dalam sebuah pernyataan, merujuk pada nama panggilan calon.

Pemilihan presiden untuk memilih pengganti Rodrigo Duterte akan berlangsung pada 9 Mei. Presiden Filipina hanya akan berkuasa selama tujuh tahun dalam satu periode. Aturan ini berlaku setelah Filipina menderita di bawah kepemimpinan Ferdinand Marcos selama puluhan tahun.

Kandidat presiden Filipina lainnya termasuk senator dan pensiunan juara tinju Manny Pacquiao, Wali Kota Manila Francisco Domagoso, Wakil Presiden Leni Robredo dan Senator Panfilo Lacson, mantan kepala polisi.

Baca juga: Pilpres Filipina: Terlibat Penggelapan Pajak, Pencalonan Marcos Jr Digugat

SUMBER: REUTERS

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

8 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

9 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

10 jam lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

11 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

13 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

13 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

19 jam lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

23 jam lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

1 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya