Akan Mengungsi ke Malaysia, 199 Warga Rohingya Dihukum 5 Tahun Penjara

Reporter

Tempo.co

Editor

Yudono Yanuar

Kamis, 16 Desember 2021 19:03 WIB

Sejumlah anak pengungsi Rohingya melakukan aksi di depan Kantor UNHCR, Jakarta, Jumat, 26 November 2021. Unjuk rasa yang dilakukan pengungsi etnis rohingya menuntut pemerintah Indonesia dan UNHCR agar lebih memperhatikan nasib pengungsi sebagai manusia yang lebih dari 9 tahun tak kunjung diperhatikan. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negara Bagian Rakhine utara menghukum 199 orang, sebagian besar adalah Muslim Rohingya dari Maungdaw, dengan lima tahun penjara di bawah Undang-Undang Imigrasi karena “mencoba bermigrasi secara ilegal” ke Malaysia dengan perahu, salah satu pengacara mereka mengatakan kepada Myanmar Now, Kamis, 16 Desember 2021.

Satu hari setelah vonis, 90 anak di bawah umur di antara mereka dibebaskan, tetapi orang dewasa ditahan di Penjara Buthidaung, kata pengacara itu.

Pengacara, yang berbicara kepada Myanmar Now dengan syarat anonim, mengatakan bahwa dia akan meminta pengurangan hukuman penjara di pengadilan yang lebih tinggi untuk 109 orang yang tersisa, termasuk 102 warga Rohingya, lima warga negara Myanmar lainnya yang mengawaki kapal tersebut, dan dua warga negara Bangladesh.

“Lima tahun adalah hukuman maksimal. Keluarga mereka percaya bahwa hukuman itu tidak adil dan mereka akan mencoba mengajukan banding," kata pengacara.

Sebanyak 234 orang Rohingya ditangkap oleh Angkatan Laut Myanmar pada akhir November di perairan dekat Sittwe, ibu kota Rakhine. Tiga puluh lima anak di bawah usia 10 tahun dibebaskan segera setelah penangkapan, menurut pengacara.

Advertising
Advertising

Insiden itu menandai upaya terbaru oleh anggota komunitas yang teraniaya untuk melarikan diri dari kondisi yang mengerikan di negara itu.

Ratusan ribu Rohingya tetap terkurung di kamp-kamp dalam apa yang oleh kelompok hak asasi digambarkan sebagai kondisi seperti apartheid di Negara Bagian Rakhine sejak kekerasan mematikan meletus pada 2012.

Mereka tidak memiliki kesempatan kerja dan akses ke pendidikan, serta layanan kesehatan. Ribuan Rohingya mencoba melarikan diri dari Myanmar dengan kapal yang penuh sesak menuju Malaysia, Indonesia dan Thailand.

Akhir bulan lalu, pihak berwenang di Buthidaung memperketat pembatasan perjalanan terhadap Rohingya, yang mengharuskan mereka untuk mendapatkan surat izin dari kantor imigrasi untuk meninggalkan kotapraja.

Berita terkait

Malaysia Sempat Mengutuk Facebook yang Hapus Berita PM Anwar Ibrahim Bertemu Pemimpin Hamas

11 jam lalu

Malaysia Sempat Mengutuk Facebook yang Hapus Berita PM Anwar Ibrahim Bertemu Pemimpin Hamas

Sebelumnya Oktober lalu, Fahmi memperingatkan tindakan tegas terhadap Meta dan Facebook dan medsos jika mereka memblokir kontennya

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Minta Pengusaha Malaysia Kenneth Koh Lunasi Denda Rp11,8 M Bila Mau 9 Mobil Mewahnya Kembali

16 jam lalu

Bea Cukai Minta Pengusaha Malaysia Kenneth Koh Lunasi Denda Rp11,8 M Bila Mau 9 Mobil Mewahnya Kembali

Bea Cukai menyatakan pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh. cukup melunasi denda yang kini mencapai Rp11,8 miliar bila ingin 9 mobil mewahnya kembali.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya oleh 4 Warga Aceh Sudah P21

18 jam lalu

Berkas Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya oleh 4 Warga Aceh Sudah P21

Kejaksaan Negeri Aceh Barat menyatakan berkas kasus penyelundupan puluhan orang etnis Rohingya ke Aceh sudah P21.

Baca Selengkapnya

Meta Naikkan Kembali Unggahan Facebook Pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan Hamas

21 jam lalu

Meta Naikkan Kembali Unggahan Facebook Pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan Hamas

Meta Platforms kembali menaikkan unggahan Facebook dari media Malaysia tentang pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan petinggi Hamas.

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

1 hari lalu

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

Perubahan dalam revisi UU Keimigrasian pada diksi penyelidikan.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

1 hari lalu

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Baca Selengkapnya

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

2 hari lalu

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

Aksi Orangutan di Sabah Malaysia Kepanasan, Mampir ke Kafe Cari Minuman Dingin

2 hari lalu

Aksi Orangutan di Sabah Malaysia Kepanasan, Mampir ke Kafe Cari Minuman Dingin

Orangutan dari Pusat Rehabilitasi Orangutan Sabah juga pernah datang ke kafe itu untuk menghabiskan makanan sisa pengunjung.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kerusuhan Berbau Rasial 13 Mei 1969 di Malaysia

3 hari lalu

Kilas Balik Kerusuhan Berbau Rasial 13 Mei 1969 di Malaysia

Inilah peristiwa kerusuhan massal nan kelam di Malaysia yang menewaskan sedikitnya 184 Orang

Baca Selengkapnya

Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

3 hari lalu

Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

Indonesia dan Malaysia punya kenangan kelam pada kerusuhan dan penjarahan pada 13 Mei, pada 1969 dan 1998. Berikut kejadiannya.

Baca Selengkapnya