Joe Biden Tanda Tangani Pengucuran Dana Infrastruktur USD 1 Miliar
Reporter
Tempo.co
Editor
Suci Sekarwati
Selasa, 16 November 2021 12:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Joe Biden pada Senin, 15 November 2021, menanda-tangani sebuah RUU menjadi undang-undang untuk mengucurkan dana sebesar USD 1 triliun (Rp 14.176 triliun) untuk infrastruktur. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja di penjuru Amerika Serikat dengan cara menyebarkan dana infrastruktur miliaran dolar ke negara-negara bagian dan pemerintah daerah di Amerika Serikat.
Dana infrastruktur itu, diharapkan bisa digunakan diantaranya untuk memperbaiki jembatan, jalan dan memperluas akses internet pada jutaan warga Amerika Serikat.
Penanda-tanganan undang-undang ini dilakukan dalam sebuah seremoni di Gedung Putih, yang disaksikan banyak orang. Acara seperti ini sangat jarang terjadi ketika anggota Partai Republik dan Partai Demokrat berdiri berdampingan dan merayakan sebuah pencapaian bipartisan.
Dukungan pada kinerja Presiden Biden saat ini menurun karena caranya menangani perekonomian dan permasalahan lainnya. Dalam acara penanda-tanganan undang-undang itu, para pendukung Biden meneriakkan kata ‘Joe, Joe, Joe’. Biden mendapat tepuk tangan yang meriah saat dia naik ke podium
Menurut Biden, undang-undang pengucuran dana infrastruktur USD 1 trilun ini, memperlihatkan bahwa Partai Republik dan Partai Demokrat bisa bersatu dan membuahkan hasil. Biden pun menyebut undang-undang ini bisa untuk membangun kembali Amerika.
Baca juga: Xi Akan Peringatkan Biden untuk Mundur dalam Soal Taiwan
Sumber: Reuters
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.