Aung San Suu Kyi Didakwa Kasus Prokes, Jurnalis AS Dituduh Teroris
Reporter
Terjemahan
Editor
Yudono Yanuar
Rabu, 10 November 2021 17:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Junta Myanmar mendakwa pemimpin demokrasi Aung San Suu Kyi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, sedangkan jurnalis Amerika Serikat dituduh terlibat terorisme.
Dalam sidang Selasa, 9 November 2021, Aung San Suu Kyi didakwa melanggar pembatasan Covid-19 menjelang pemilihan tahun lalu.
Sebuah sumber pengadilan yang mengetahui kasus tersebut mengatakan bahwa tim hukum untuk penasihat negara yang digulingkan itu mengajukan nama Zaw Myint Aung sebagai saksi.
Suu Kyi dan Zaw Myint Maung didakwa berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Penanggulangan Bencana karena diduga mengabaikan langkah-langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat melakukan kegiatan kampanye tahun lalu.
Kedua pemimpin juga menghadapi sejumlah tuduhan lain sejak mereka ditangkap pada 1 Februari sebagai bagian dari kudeta untuk menggulingkan pemerintah terpilih yang dipimpin NLD Myanmar.
Myanmar Now melaporkan, yuduhan terhadap Suu Kyi dalam kasus ini diajukan oleh Tun Myint Aung, mantan sekretaris partai NLD untuk Kotapraja Zabuthiri Naypyitaw yang menuduhnya mengunjungi para pendukung di bangsal Shwe Kyar Pin pada Agustus 2020 yang bertentangan dengan pembatasan Covid-19.
Dia kemudian mengkonfirmasi ke Myanmar Now bahwa dia membuat tuduhan terhadap Suu Kyi setelah didekati oleh otoritas militer.
Berikutnya Dakwaan Baru untuk Jurnalis Amerika
<!--more-->
Danny Fenster, seorang jurnalis Amerika Serikat yang ditangkap ketika akan meninggalkan Myanmar lebih dari lima bulan lalu, sekarang menghadapi tuduhan terorisme, setelah sebelumnya didakwa melakukan penghasutan.
Tuduhan baru, berdasarkan Bagian 124a KUHP dan Bagian 50a dari Undang-Undang Kontra-Terorisme, ditambahkan terhadap Fenster, yang awalnya ditahan karena dituding menghasut kerusuhan terhadap rezim kudeta negara itu.
Pengacaranya, Than Zaw Aung, mengatakan dakwaan baru diajukan di Pengadilan Distrik Barat di Yangon pada Selasa.
“Saya baru mengetahui tuduhan itu secara resmi hari ini. Dia menghadapi total lima kasus sekarang,” katanya kepada Myanmar Now.
Tuduhan penghasutan dan terorisme, yang keduanya membawa hukuman maksimum 20 tahun penjara, adalah yang paling serius yang didakwakan terhadap Fenster sejauh ini.
Pekan lalu, kurang dari sebulan setelah menuduh Fenster melanggar undang-undang keamanan era kolonial, rezim militer menambahkan pelanggaran imigrasi ke dalam daftar dugaan kejahatannya.
Fenster bekerja sebagai redaktur pelaksana Frontier Myanmar yang berbasis di Yangon ketika dia ditahan saat hendak naik pesawat ke AS pada 24 Mei 2021.
Namun, pengacaranya mengkonfirmasi bulan lalu bahwa penangkapannya terkait dengan tugas sebelumnya dengan Myanmar Now, di mana dia bekerja sebagai editor naskah dari pertengahan 2019 hingga Juli 2020.
Myanmar Now merilis pernyataan setelah penangkapan Fenster yang mengklarifikasi bahwa pekerjaannya dengan media tersebut terbatas pada mengedit naskah berbahasa Inggris dan tidak melibatkan tugas editorial senior.
Meskipun demikian, Fenster dilaporkan dimasukkan dalam daftar “editor yang bertanggung jawab” Myanmar Now yang diserahkan kepada rezim oleh Kementerian Informasi setelah mencabut lisensi publikasi outlet untuk liputannya tentang kudeta 1 Februari.
“Dia mengatakan dia tidak tahu bahwa dia ada dalam daftar editor Myanmar Now seperti yang diklaim oleh Kementerian Informasi, dan bahwa dia bahkan tidak mengetahui adanya daftar tersebut,” kata Than Zaw Aung.