Pengedar Narkoba Malaysia Batal Digantung karena Terinfeksi Covid-19

Reporter

Tempo.co

Selasa, 9 November 2021 19:33 WIB

Petisi membebaskan Nagaenthran K Dhamalingam dari hukuman mati di Change,org

TEMPO.CO, Jakarta - Eksekusi mati terhadap pengedar narkoba asal Malaysia, yang menuai kontroversi ditunda. Sebabnya tersangka dinyatakan positif COVID-19.

Terpidana bernama Nagaenthran Dharmalingam, telah divonis mati selama 11 tahun. Namun eksekusi yang harusnya dilakukan pada Rabu, 10 November 2021, ditunda setelah seorang hakim memberi tahu pengadilan bahwa ia dinyatakan positif COVID-19.

Hakim Andrew Phang, yang tampil bersama sesama hakim Judith Prakash dan Kannan Ramesh, mengatakan hal ini tidak terduga. Dia berpendapat mengingat keadaan maka eksekusi tidak dilanjutkan hari ini. "Jika pemohon telah menderita Covid-19, kami berpandangan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan."

Penuntut mengatakan baru saja mendengar perkembangan tersebut. "Saya pikir kita harus menggunakan logika, akal sehat, dan kemanusiaan," kata Hakim Phang.

Dia menunda sidang hingga tanggal yang belum ditentukan. Dia juga menerbitkan penundaan eksekusi sampai proses selesai.

Advertising
Advertising

Hukuman mati untuk Nagaenthran Dharmalingam, 33 tahun, menuai kontroversi. Sekelompok pakar hak asasi manusia PBB telah mengajukan banding ke Singapura untuk menghentikan eksekusi mati terhadap seorang warga Malaysia ini yang menyelundupkan narkoba ke Singapura.

Pengadilan sebelumnya menolak argumen bahwa menggantung Nagaenthran akan melanggar konstitusi Singapura karena dia penyandang disabilitas intelektual. "Kami sangat prihatin jika banding ditolak, dia masih bisa dieksekusi dalam waktu dekat," kata para ahli PBB, dikutip dari Reuters, 9 November 2021.

Nagaenthran ditahan pada April 2009 karena memperdagangkan sekitar 42,72 gram diamorfin, atau heroin murni, yang diikatkan di pahanya. Pengacaranya M Ravi, dan para aktivis mengatakan kecerdasannya berada pada tingkat yang diakui sebagai cacat mental, dan dia memiliki gangguan lain yang memengaruhi pengambilan keputusan dan kontrol impulsnya.

Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob juga telah menulis surat kepada Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong meminta keringanan hukuman untuk Nagaenthran, kantor berita nasional Bernama melaporkan, tanpa mengutip sumber.

Baca juga: Vonis Mati untuk Warga Malaysia di Singapura Diprotes, Ini Sebabnya

CHANNEL NEWS ASIA | REUTERS

Berita terkait

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

9 jam lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

10 Daftar Orang Terkaya di Singapura versi Forbes 2024

20 jam lalu

10 Daftar Orang Terkaya di Singapura versi Forbes 2024

Berikut ini daftar orang-orang terkaya di Singapura versi Forbes 2024. Kekayaannya ada yang mencapai US$ 15,9 miliar. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

23 jam lalu

Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

Berita Top 3 Dunia pada Selasa 7 Mei 2024 diawali oleh kabar Ketua Umum PMI Jusuf Kalla meminta kelompok Palestina Hamas untuk bersatu dengan Fatah

Baca Selengkapnya

Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

1 hari lalu

Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

Atlet sepak bola Malaysia yang menjadi korban serangan air keras, Faisal Halim, berada dalam kondisi kritis.

Baca Selengkapnya

Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

1 hari lalu

Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

Ketua PMI Jusuf Kalla meminta Hamas untuk bersatu dengan Fatah ketika bertemu perwakilan kelompok tersebut di Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

1 hari lalu

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

Suara pro-Palestina, termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, mengatakan perusahaan Lockheed Martin dan MBDA harus dilarang

Baca Selengkapnya

Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

1 hari lalu

Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

Berikut ini daftar negara di Asia Tenggara dengan gaji tertinggi. Indonesia memiliki rata-rata upah sebesar Rp5 juta. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

Jelang Singapore International Water Week, Kadin: Masih Banyak Populasi di RI yang Tak Punya Akses Air Bersih

1 hari lalu

Jelang Singapore International Water Week, Kadin: Masih Banyak Populasi di RI yang Tak Punya Akses Air Bersih

Kadin menggelar panel diskusi sebagai rangkaian dari SIWW 2024. Akses terhadap air bersih masih menjadi tantangan sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya