Mantan Perdana Menteri Lebanon Gugat Negara

Reporter

Tempo.co

Rabu, 27 Oktober 2021 21:41 WIB

Perdana Menteri Lebanon Hassan Diab berbicara di istana pemerintah di Beirut, Lebanon, 10 Agustus 2020. [Tele Liban / Handout melalui REUTERS]

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Lebanon Hassan Diab pada Rabu, 27 Oktober 2021, melayangkan gugatan melawan negara. Langkah hukum ini dilakukannya setelah dia berstatus sedang diinvestigasi oleh hakim Tarek Bitar atas perannya terhadap bencana ledakan di sebuah gudang penyimpanan bahan kimia di pelabuhan Beirut.

Musibah itu persisnya terjadi pada 4 Agustus 2020, yang menewaskan lebih dari 215 orang. Diab didakwa telah abai sehingga musibah itu pun terjadi.

Sebuah truk yang terbakar terlihat di lokasi ledakan tangki bahan bakar di Akkar, di Lebanon utara, 15 Agustus 2021. [REUTERS/Omar Ibrahim]

Advertising
Advertising

Gugatan yang dilayangkan Diab dilakukan persis sehari sebelum dia dijadwalkan diinterograsi oleh hakim Bitar. Dengan adanya gugatan ini, maka hakim harus menghentikan sementara eksekusi hukum pada Diab setelah dia diberitahu secara resmi soal gugatan Diab tersebut.

Dia sudah dua kali mangkir dari sesi intrograsi oleh hakim Bitar. Namun hampir semua pejabat senior di Pemerintah Lebanon menolak memberikan keterangan pada hakim. Pengacara Diab menolak berkomentar.

Bitar sebelumnya telah menerbitkan surat penahanan sejumlah menteri, yang tak mau muncul untuk memberikan keterangan. Nizar Saghieh, pengacara Legal Agenda, yakni sebuah lembaga pengawas, mengatakan gugatan yang dilayangkan Diab tampaknya upaya untuk mencegahnya menjalani interograsi, yang dijadwalkan pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Diab berpendapat hakim tidak punya otoritas untuk mengeksekusi hukum padanya, seperti halnya sejumlah mantan menteri yang didakwa oleh Bitar, yang lalu mengajukan gugatan balik dan mosi agar hakim dicopot.

Diab sebelumnya pada Selasa, 26 Oktober 2021, bertemu otoritas Sunni Abdel-Latif Derian, yang kemudian menerbitkan pernyataan bahwa Diab hanya bisa dieksekusi hukum di pengadilan khusus yang dibentuk atas dasar hasil pemungutan suara anggota parlemen.

Baca juga: Mahathir Kritik Malaysia Ekspor Listrik dari Energi Tak Terbarukan ke Singapura

Sumber: Reuters

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

3 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

3 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

4 hari lalu

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.

Baca Selengkapnya

Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

13 hari lalu

Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

Sejumlah penumpang di Kota Ternate, Maluku Utara tujuan Manado, Sulawesi Utara, beralih menggunakan kapal antarpulau lintas Kota Ternate-Manado.

Baca Selengkapnya

Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

14 hari lalu

Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

Petasan yang hendak dibawa ke rumah calon mempelai wanita tersebut meledak hingga menghancurkan rumah dan menewaskan seorang kerabat.

Baca Selengkapnya

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

15 hari lalu

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

16 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Terkini: Sri Mulyani Adakan Rapat di Tengah Konflik Iran dan Israel, Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

19 hari lalu

Terkini: Sri Mulyani Adakan Rapat di Tengah Konflik Iran dan Israel, Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengadakan rapat bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara serta jajaran eselon I Kemenkeu.

Baca Selengkapnya