Agustus, Warga Prancis Wajib Pakai Paspor COVID-19 untuk ke Cafe

Kamis, 29 Juli 2021 13:45 WIB

Seorang pelanggan menikmati minuman di teras kafe dan restoran Les Deux Magots, ketika kafe, bar, dan restoran membuka kembali teras mereka setelah tutup selama berbulan-bulan, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Paris, Prancis, 19 Mei , 2021. [REUTERS / Christian Hartmann]

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 9 Agustus, Pemerintah Prancis menerapkan legislasi baru di mewajibkan warga untuk memiliki Paspor COVID-19 atau Health Pass. Paspor itu akan diperlukan untuk bisa mengunjungi kafe, naik kereta, atau bahkan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Legislasi tersebut disahkan oleh Parlemen Prancis pada akhir pekan lalu di mana memicu unjuk rasa dari warga. Warga merasa legislasi itu terlalu membatasi mereka dan bisa berdampak ke usaha. Namun, Pemerintah Prancis bergeming dan memutuskan untuk menerapkannya Agustus ini.

"Paspor COVID-19 sudah dipakai untuk museum dan bioskop dengan kapasitas 50 orang per 21 Juli lalu. Mulai 9 Agustus, paspor itu wajib dipakai di kafe, restoran, penerbangan, dan kereta antar kota," ujar juru bicara Pemerintah Prancis, Gabriel Attal, Kamis, 29 Juli 2021.

Isi Paspor COVID-19 akan terdiri dari beberapa hal yaitu keterangan vaksinasi, positif/ negatif COVID-19, dan juga kondisi kesehatan. Dengan begitu, setiap kali warga Prancis hendak masuk ke kafe, kondisi ia bisa diketahui.

Turis bertepuk tangan untuk musisi saat Menara Eiffel Paris yang ikonik dibuka kembali untuk turis sejak ditutup pada akhir Oktober 2020 selama lockdown COVID-19 nasional kedua, di Paris, Prancis, 16 Juli 2021. [REUTERS/Pascal Rossignol]


Adapun legislasi terkait disahkan seiring dengan naiknya kasus varian Delta COVID-19. Per harinya, Prancis bisa mencatatkan 19 ribu kasus baru. Walau begitu, Prancis juga merasa bahwa mereka tidak bisa terlalu lama membatasi warga dengan menerapkan lockdown.

"Akan ada sedikit toleransi untuk awal-awal masa penerapan. Kami ingin warga tetap memiliki kendali atas hidup mereka tanpa harus membuat kehidupan mereka menjadi rumit," ujar Attal menegaskan.

Sejatinya, untuk legislasi itu bisa berlaku, pengesahan dari Dewan Konstitusional diperlukan. Rencananya, pengesahan ditargetkan pada 5 Agustus, empat hari sebelum legislasi diberlakukan. Jika dewan tidak setuju dengan legislasi yang ada, mereka bisa mengirimnya balik ke parlemen dan pemerintah untuk diubah.

Sejauh ini, banyak warga menolak Paspor COVID-19, bahkan vaksinasi COVID-19. Pada unjuk rasa pekan lalu, ada 160 ribu orang yang mengikutnya untuk melampiaskan kekesalan atas kebijakan terkait. Presiden Emmanuel Macron, dalam keterangannya, menyebut mereka yang ogah divaksin sebagai figur "tak bertanggung jawab dan egois".

Baca juga: Negara-negara Eropa Stop Memberi Hadiah Bagi yang Ikut Vaksinasi COVID-19

CHANNEL NEWS ASIA | ISTMAN MP

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

1 hari lalu

Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

Nama Beyonce akan masuk ke dalam Kamus Prancis Le Petit Larousse edisi terbaru tahun ini dengan definisi sebagai penyanyi R&B dan pop Amerika.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

1 hari lalu

Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

Universitas Sciences Po di Paris menolak tuntutan mahasiswa untuk memutus hubungan dengan universitas-universitas Israel.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Champs-Elysees di Paris Bakal Disulap jadi Tempat Piknik Raksasa, Diikuti 4.000 Orang

2 hari lalu

Champs-Elysees di Paris Bakal Disulap jadi Tempat Piknik Raksasa, Diikuti 4.000 Orang

Setiap peserta akan diberikan keranjang piknik gratis yang dikemas sampai penuh oleh sejumlah pemilik restoran ikonik di jalanan Kota Paris itu.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

8 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya