Profesor Menolak Memanggil Mahasiswa Transgender dengan Identitas Baru

Sabtu, 27 Maret 2021 15:00 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah pengadilan federal pada Jumat, 26 Maret 2021, menyidangkan lagi kasus seorang profesor bidang filsafat, Nicolas Meriwether, yang menggugat sebuah universitas negeri di wilayah selatan Ohio. Gugatan dilayangkan oleh Meriwether setelah dia kena tegur kampus karena menolak memanggil seorang mahasiswa transgender (laki-laki) menggunakan kata ganti perempuan (her).

Dalam persidangan banding disebutkan Meriwether bisa melakukan pembuktian jika Universitas Negeri Shawnee melanggar amandemen hak kebebasan berpendapat dan beragama dengan menyuruhnya menggunakan kata ganti. Permintaan menyebut dengan kata ganti itu, dinilai Meriwether tidak mencerminkan kenyataan biologis dan bertolak belakang dengan keyakinannya sebagai pemeluk Kristen, yang taat.

Baca juga: Guru Besar Unpad Bantah Profesor Unair Soal Fenomena ADE Virus Covid-19

Universitas Negeri Shawnee melayangkan kepada Meriwether surat peringatan tertulis atas sikapnya itu. Dia terancam dibekukan statusnya sehingga bisa tidak digaji atau dipecat karena melanggar kebijakan non-diskriminasi. Meriwether bekerja di kampus tersebut sejak 1996.

Advertising
Advertising

Hakim di persidangan Amul Thapar berpandangan Meriwether mencoba mengkomunikasikan secara sederhana mengenai hal yang menjadi kekhawatiran publik apakah jenis kelamin seseorang bisa diubah. Universitas Negeri Shawnee tidak bisa membuktikan bahwa keputusan Meriwether untuk tidak menggunakan kata ganti perempuan (her) telah berdampak pada pekerjaannya, menghambat operasional sekolah atau menolak tunjangan pendidikan untuk mahasiswa transgender tersebut (identitasnya tidak dipublikasi). Mahasiswa tersebut diketahui memiliki nilai kuliah yang bagus.

“Jika profesor kurang dilindungi kebebasan berpendapatnya ketika mengajar, maka sebuah universitas akan menggunakan wewenangnya untuk memaksa kesesuaian ideologi,” kata hakim Thapar.

Pengadilan banding memutuskan untuk mengembalikan kasus ini ke hakim di Cincinnati, yang pada Februari 2020 menjatuhkan putusan menolak gugatan. Dukungan untuk kasus ini pun terbelah.

John Bursch, pengacara dari sebuah LSM konservatif Aliansi Kebebasan Berpendapat, yang mewakili Meriwther, memuji putusan pengadilan banding. Sebab tidak boleh ada yang memaksa hal yang bertolak belakang dengan keyakinan seseorang hanya supaya orang tersebut tidak dipecat.

Sumber: Reuters

Berita terkait

6 Kampus Bersejarah Lokasi Demo Bela Palestina di Amerika

17 jam lalu

6 Kampus Bersejarah Lokasi Demo Bela Palestina di Amerika

Demo bela Palestina terjadi di sejumlah kampus Amerika. Polisi negara sekutu Israel itu bertindak represif.

Baca Selengkapnya

Ernest Regia Mahasiswa Indonesia Raih Juara 1 Olimpiade Sains di Kazakhstan

1 hari lalu

Ernest Regia Mahasiswa Indonesia Raih Juara 1 Olimpiade Sains di Kazakhstan

Ernest Regia meraih juara 1 Olimpiade Sains Mahasiswa Republik ke-16 di Universitas Buketov, Karaganda, Kazakhstan pada 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Hubungan Sesama Jenis Sah Dilarang di Irak, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

2 hari lalu

Hubungan Sesama Jenis Sah Dilarang di Irak, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Parlemen Irak melarang hubungan sesama jenis. Didukung oleh mayoritas partai Syiah.

Baca Selengkapnya

USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

3 hari lalu

USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

4 hari lalu

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

Mahasiswa Universitas Columbia mengajukan pengaduan terhadap universitas di New York itu atas tuduhan diskriminasi dalam protes pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Polisi Prancis Bubarkan Unjuk Rasa Pro-Palestina di Universitas Sciences Po

4 hari lalu

Polisi Prancis Bubarkan Unjuk Rasa Pro-Palestina di Universitas Sciences Po

Polisi Prancis membubarkan unjuk rasa pro-Palestina di Paris ketika protes-protes serupa sedang marak di Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

5 hari lalu

Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

Dekan FISIP Untan meminta sivitas akademika agar tak mengumbar info soal dosen yang diduga jadi joki nilai.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

5 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

5 hari lalu

Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.

Baca Selengkapnya

Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

6 hari lalu

Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.

Baca Selengkapnya