Kritik Kerajaan Thailand, Perempuan Ini Divonis Penjara 40 Tahun

Selasa, 19 Januari 2021 20:45 WIB

Seseorang mengecat plakat dengan tulisan grafiti di depan markas besar polisi pada demonstrasi menuntut reformasi di Bangkok, Thailand 18 November 2020. [REUTERS / Jorge Silva]

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman penjara 43 tahun kepada perempuan lokal bernama Anchan Preelert pada hari ini, Selasa, 19 Januari 2021. Gara-garanya, perempuan berusia 65 tahun itu aktif mengkritik Kerajaan Thailand selama setahun penuh.

Dikutip dari Reuters, Anchan Preelert aktif mengkritik Kerajaan Thailand dari tahun 2014 hingga 2015. Ia menggunakan media sosial Youtube dan Facebook untuk menyuarakan protes-protesnya. Dari sekian banyak kritiknya, ada 29 yang dianggap bermasalah oleh Kerajaan Thailand karena melanggar regulasi Lese Majeste. Dalam Lese Majeste, satu pelanggaran bisa dihukum penjara hingga 15 tahun.

"Anchan sejatinya hampir divonis 87 tahun penjara (karena 29 pelanggaran). Namun, karena dia mengakui kesalahannya, panjang hukumannya dipoangkas menjadi separuhnya," ujar pengacara Anchan Preelert, Pawinee Chumsri.

Chumsri melanjutkan, hukuman yang diterima Anchan Preelert tersebut mencetak rekor tersendiri. Sebab, kata ia, belum ada kasus Lese Majeste yang hukumannya sepanjang Anchan Preelert. Ia khawatir hal ini akan manjdi acuan untuk kasus-kasus serupa di kemudian hari.

Panjang hukuman tersebut, kata Chumsri, sesungguhnnya masih bisa dipangkas. Ia mengatakan, Anchan Preelert memiliki kesempatan dua kali untuk mengajukan banding. Anchan, hingga berita ini ditulis, belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Sebagai catatan, Anchan ditangkap oleh aparat Thailand pada Januari 2015 lalu. Ia ditangkap di rumahnya beberapa bulan setelah pemerintahan Thailand saat itu digulingkan lewat kudeta militer.

Awalnya, kasus ia disidangkan di Pengadilan Militer Thailand. Belakangan, kasusnya dipindahkan ke pengadilan sipil setelah Pemilihan Umum 2019 yang memenangkan pemimpin Junta, Prayuth Chan-ocha.

Menurut keterangan Amnesty International, Anchan tidak sendiri. Meski kasus Lese Majeste yang dia jalani merupakan kasus dengan hukuman paling panjang, banyak warga Thailand mengalami persekusi serupa. Total, kata Amnesty International, ada 169 orang yang dijerat dengan Lese Majeste pada tahun 2014.

Lese Majeste, yang khusus mengatur perlawanan terhadap Monarki, sempat berhenti dipakai pada 2018. Namun, ketika warga Thailand kembali menuntut reformasi Monarki dan Pemerintahan tahun lalu, Lese Majeste kembali diaktifkan.

Sejak November, sudah ada 40 aktivis Thailand baru yang dijerat dengan Lese Majeste. Namun, belum ada satupun dari mereka yang diadili di persidangan.

Baca juga: Kantor HAM PBB Minta Thailand Revisi Pasal Penghinaan Kerajaan

ISTMAN MP | REUTERS

https://www.reuters.com/article/us-thailand-king-insult/thai-woman-sentenced-to-43-years-in-jail-for-insulting-monarchy-idUSKBN29O15H?il=0

Berita terkait

Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Ajak Turis Wisata Pagi dan Sore

20 jam lalu

Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Ajak Turis Wisata Pagi dan Sore

Cuaca yang terik membuat warga Thailand, terutama warga lanjut usia, enggan bepergian.

Baca Selengkapnya

Suhu Panas di Thailand, Petani Pakai Boneka Doraemon untuk Berdoa agar Turun Hujan

1 hari lalu

Suhu Panas di Thailand, Petani Pakai Boneka Doraemon untuk Berdoa agar Turun Hujan

Sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Thailand, mengalami panas ekstrem beberapa pekan ini. Suhu 40 derajat Celcius terasa 52 derajat Celcius.

Baca Selengkapnya

Gelombang Panas Serbu India sampai Filipina: Luasan, Penyebab, dan Durasi

2 hari lalu

Gelombang Panas Serbu India sampai Filipina: Luasan, Penyebab, dan Durasi

Daratan Asia berpeluh deras. Gelombang panas menyemai rekor suhu panas yang luas di wilayah ini, dari India sampai Filipina.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

5 Negara Ini Sedang Alami Cuaca Panas Ekstrem, Waspada Saat Mengunjunginya

3 hari lalu

5 Negara Ini Sedang Alami Cuaca Panas Ekstrem, Waspada Saat Mengunjunginya

Sejumlah negara sedang mengalami cuaca panas ekstrem. Mana saja yang sebaiknya tak dikunjungi?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

4 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

4 hari lalu

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.

Baca Selengkapnya

Cuaca Panas Ekstrem Melanda Asia, Myanmar Tembus 48,2 Derajat Celcius

4 hari lalu

Cuaca Panas Ekstrem Melanda Asia, Myanmar Tembus 48,2 Derajat Celcius

Asia alamai dampak krisis perubahan iklim. Beberapa negara dilanda cuaca panas ekstrem. Ada yang mencapai 48,2 derajat celcius.

Baca Selengkapnya