Pengadilan Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara Mantan Presiden Korea Selatan

Kamis, 14 Januari 2021 16:05 WIB

Mantan Presiden Park Geun-hye bersama penyidik dalam berjalan ke Pusat Deteksi Seoul di Uiwang, Provinsi Gyeonggi, 31 Maret 2017. Korea Times

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan tinggi Korea Selatan pada Kamis, 14 Januari 2021, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye. Vonis itu dijatuhkan atas tuduhan korupsi, yang membawa pada keruntuhan pemerintahannya

Park adalah presiden Korea pertama yang terpilih secara demokratis, yang kemudian dilengserkan dari jabatan. Pada 2017, Pengadilan Konstitusi menggelar pemungutan suara anggota parlemen untuk memakzulkan Park terkait skandal, yang juga memenjarakan dua konglomerat di Korea Selatan.

Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dipenjara sejak Maret dan diadili karena korupsi sejak Mei 2017. AP

Advertising
Advertising

Park adalah putri seorang diktator militer, yang menduduki kursi orang nomor satu di Korea Selatan pada 2013. Dia mencetak sejarah sebagai presiden perempuan pertama di Negeri Gingseng.

Akan tetapi, kekuasaannya runtuh setelah dinyatakan bersalah telah berkolusi dengan seorang kaki tangannya untuk menerima uang puluhan miliar won dari konglomerat-konglomerat besar di Korea Selatan untuk membantu keluarganya dan mendanai yayasan-yayasan miliknya.

Kasusnya sudah disidangkan pada beberapa pengadilan berbeda, termasuk pada pengadilan Juli 2020. Namun putusan Mahkamah Agung Korea Selatan pada Kamis, 14 Januari 2021 memperkuat hukuman penjara 20 tahun pada Park dan hukuman denda sebesar 18 miliar won. Dengan putusan ini, maka Park tak punya lagi jalur hukum yang bisa ditempuhnya untuk membebaskannya dari hukuman.

Park, 68 tahun, sudah berada di penjara sejak 31 Maret 2017. Dia menyangkal telah melakukan kesalahan dan memilih untuk tidak hadir dipersidangan.

Pendukung mantan Presiden Park memperlihatkan dukungan kepadanya, terkait putusan pengadilan yang menutup pintu pengampunan bagi Park. Partai Republikan Kami di Korea Selatan menyebut Presiden Park tidak bersalah dan meminta Park dibebaskan segera.

Sumber: https://www.reuters.com/article/us-southkorea-politics-park/south-korea-court-upholds-jail-for-ex-president-park-clearing-way-for-chance-of-a-pardon-idUSKBN29J0HD?il=0

Berita terkait

Uber Cup 2024: Gregoria Mariska Tunjung, Kemenangan Berarti hingga Terus Melaju

20 jam lalu

Uber Cup 2024: Gregoria Mariska Tunjung, Kemenangan Berarti hingga Terus Melaju

Gregoria Mariska Tunjung terus merebut poin di Uber Cup 2024

Baca Selengkapnya

Parlemen Korea Selatan Loloskan RUU Investigasi Tragedi Hallowen 2022, Selanjutnya?

1 hari lalu

Parlemen Korea Selatan Loloskan RUU Investigasi Tragedi Hallowen 2022, Selanjutnya?

Tragedi Itaewon Hallowen 2022 merupakan tragedi kelam bagi Korea Selatan dan baru-baru ini parlemen meloloskan RUU untuk selidiki kasus tersebut

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Bawa Indonesia Unggul 1-0 atas Korea Selatan

1 hari lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Bawa Indonesia Unggul 1-0 atas Korea Selatan

Anthony Sinisuka Ginting sukses menyudahi perlawanan sengit tunggal putra Korea Selatan Jeon Heyok Jin pada babak perempat final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

1 hari lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

2 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

Sejarah dan Arti Elemen-elemen dalam Bendera Korea Selatan

2 hari lalu

Sejarah dan Arti Elemen-elemen dalam Bendera Korea Selatan

Bendera Korea Selatan memuat arti tanah (latar putih), rakyat (lingkaran merah dan biru), dan pemerintah (empat rangkaian garis atau trigram hitam).

Baca Selengkapnya

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

2 hari lalu

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

Dalam kontrak barunya di Red Sparks, Megawati Hangestri bakal mendapat kenaikan gaji menjadi US$ 150 ribu per musim.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya