Warga Taiwan menjalani pemeriksaan kesehatan sehubungan wabah virus Corona atau COVID-19. [TAIWAN NEWS]
TEMPO.CO, Jakarta - Gara-gara melanggar karantina COVID-19 selama delapan detik, pekerja migran Filipina harus menaggung denda puluhan juta Rupiah. Hal itu terjadi di kota Kaohsiung, Taiwan, di mana aturan karantina dijalankan secara ketat untuk mempertahankan angka kasus COVID-19 yang rendah di sana.
Dikutip dari CNN, Senin, 7 Desember 2020, pria tersebut melanggar karantinanya ketika ia ditempatkan di hotel. Ia melanggarnya dengan keluar dari kamar dan berjalan sebentar, 8 detik, di lorong hotel.
Tindakannya tertangkap kamera CCTV hotel. Patuh terhadap aturan yang berlaku, pegawai hotel tempat ia dikarantina langsung mengontak Kementerian Kesehatan Taiwan, melaporkan apa yang terjadi. Tak butuh waktu lama, ia pun langsung ditegur oleh kementerian terkait dan dikenai denda 100 ribu Dollar Taiwan atau setara Rp50 juta.
"Mereka yang menjalani masa karantina jangan sekalipun berpikir bahwa mereka tidak akan didenda meski hanya keluar kamar sebentar," ujar Kementerian Kesehatan dalam peringatannya.
Di Kaohsiung, kurang lebih ada 56 hotel yang difungsikan sebagai tempat karantina. Total, ada 3000 kamar dari hotel tersebut yang dimanfaatkan.
Kebijakan karantina yang ketat merupakan salah satu kunci Taiwan untuk menekan angka pandemi di sana. Ketika wabah COVID-19 dideteksi untuk pertama kalinya, Presiden Taiwan Tsai Ing Wen langsung menerapkan kebijakan-kebijakan pembatasan sosial secara ketat mulai dari karantina, lockdown, hingga penggunaan masker. Lalu, untuk mendukung kebijakan itu, mereka juga menganggarkan pengembangan tes massal dan pelacakan pasien COVID-19.