Covid-19, Gereja di Prancis Protes Pembatasan Jumlah Jamaah
Reporter
Non Koresponden
Editor
Suci Sekarwati
Senin, 30 November 2020 16:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Prancis, yakni pengadilan tertinggi di Prancis pada Minggu, 29 November 2020 memerintahkan pada pemerintah agar mengevaluasi undang-undang yang membatasi jumlah orang yang boleh beribadah di dalam gedung gereja menjadi hanya 30 orang saja.
Dewan Prancis menyebut pembatasan itu tidak proporsional dengan risiko infeksi virus corona. Sebelumnya pada akhir pekan lalu, pemerintah Prancis mengumumkan lockdown nasional yang diberlakukan sejak 30 Oktober 2020 akan dibatalkan secara bertahap.
Toko-toko yang tidak menjual sembako boleh buka lagi mulai 28 November 2020. Kegiatan keagamaan boleh dilakukan, namun jumlah jamaahnya dibatasi hanya 30 orang saja, terlepas berapa pun ukuran luas tempat ibadah tersebut.
Organisasi-organisasi Katholik menolak pembatasan jumlah jamaah itu dengan alasan gedung gereja dan katedral jauh lebih luas ketimbang toko-toko retail.
“Para penggugat benar jika mengatakan tindakan tersebut tidak proporsional dalam kaitan perlindungan terhadap kesehatan publik. Dengan demikian, ini pelanggaran serius dan tindakan ilegal terhadap kebebasan beribadah,” demikian disebut Dewan Prancis.
Konferensi Uskup Prancis menyambut putusan Dewan Prancis itu dan mengatakan akan bertemu Perdana Menteri Prancis, Jean Castex pekan depan untuk mendiskusikan aturan baru pembatasan terkait infeksi virus corona selama ibadah gereja dilakukan.
Sumber: https://www.reuters.com/article/us-health-coronavirus-france-religion/france-must-review-covid-19-crowd-limits-on-church-attendance-idUSKBN2890C9