Parlemen Prancis Loloskan RUU yang Larang Publikasi Gambar Polisi

Kamis, 26 November 2020 06:00 WIB

Seorang demonstran yang mengenakan rompi kuning bentrok dengan polisi selama unjuk rasa kenaikan harga BBM di Paris, Prancis, 1 Desember 2018.[REUTERS]

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota parlemen Prancis pada Selasa mengesahkan RUU yang melarang publikasi gambar polisi, yang dinilai para kritikus dapat mempersulit jurnalis dan pembela hak asasi manusia untuk meminta pertanggungjawaban polisi.

Bagian paling kontroversial RUU Keamanan Global, Pasal 24, yang telah disetujui oleh anggota parlemen pada hari Jumat, melarang publikasi gambar yang memungkinkan identifikasi petugas penegak hukum dengan maksud untuk menyakiti mereka, secara fisik atau mental.

Dikutip dari CNN, 25 November 2020, RUU yang telah menjadi sasaran banyak kritik dan beberapa protes, telah diubah oleh pemerintah, kata anggota parlemen Prancis, untuk memastikan kebebasan pers.

Sekarang RUU tersebut telah disahkan oleh Majelis Nasional, dan akan dibawa ke meja Senat pada Desember.

RUU Pasal 24 menentukan hukuman penjara satu tahun dan denda 45.000 euro (Rp 756 juta) kepada barang siapa yang menyebarkan gambar yang menunjukkan wajah petugas atau memungkinkan mereka untuk diidentifikasi ketika gambar tersebut membahayakan "integritas fisik atau psikologis" mereka, France24 melaporkan.

Advertising
Advertising

Sebelum pengesahan suara, kantor Perdana Menteri Jean Castex mengatakan undang-undang baru itu tidak boleh merugikan kepentingan sah publik untuk mendapat informasi.

Tetapi Claire Hedon, seorang jurnalis veteran yang ditunjuk awal tahun ini sebagai Pembela Hak Asasi Manusia Prancis, mengatakan di televisi Prancis setelah pemungutan suara Pasal 24, bahwa sudah ada kemungkinan untuk menghukum siapa pun yang menggunakan, dengan maksud jahat, video yang mereka publikasikan seperti yang tertera pada pasal itu.

Pada Sabtu, sekitar 22.000 orang mengambil bagian dalam demonstrasi memprotes RUU tersebut di seluruh Prancis. Di Paris kerumunan demonstran termasuk perwakilan media, bersama dengan beberapa pengunjuk rasa gilets jaunes (rompi kuning) dan anggota kelompok aktivis lingkungan Extinction Rebellion.

Secara keseluruhan, RUU Keamanan Global akan memperluas kemampuan pasukan keamanan untuk merekam warga biasa tanpa persetujuan mereka melalui kamera tubuh dan drone polisi, sementara membatasi publikasi foto atau video wajah petugas polisi.

Di parlemen, RUU tersebut didorong oleh dua anggota parlemen dari partai Presiden Emmanuel Macron La République en Marche. Salah satunya, Jean-Michel Fauvergue, mantan kepala unit anti-terorisme polisi. Pengusul lain RUU ini adalah Alice Thourot.

Amnesty International mengatakan bahwa jika RUU Keamanan Global Prancis menjadi undang-undang, Prancis, salah satu negara pertama di dunia yang memproklamasikan konsep hak asasi manusia universal, akan menjadi pengecualian di antara negara demokrasi.

"Jika orang tidak dapat merekam apa pun di jalan-jalan ketika polisi terkadang menggunakan kekuatan ilegal, itu adalah pesan yang sangat mengkhawatirkan untuk dikirim," menurut Cecile Coudriou, ketua Amnesty International Prancis.

Pembela RUU tersebut mengatakan hal itu perlu setelah petugas polisi dipilih dan dilecehkan di media sosial selama protes gilets jaunes tahun 2018 dan 2019. Mereka juga mengatakan tidak ada dalam RUU yang menghentikan jurnalis melakukan pekerjaan mereka, karena penuntutan akan bergantung pada kebutuhan untuk menunjukkan "niat untuk menyakiti".

Tapi Reporters Without Borders mengatakan ketentuan ini terlalu kabur. "Niat adalah konsep yang terbuka untuk interpretasi dan sulit ditentukan," kata Reporters Without Borders.

"Setiap foto atau video yang menunjukkan petugas polisi yang dapat diidentifikasi yang diterbitkan atau disiarkan oleh media kritis atau disertai dengan komentar kritis dapat menemukan diri mereka dituduh berusaha melukai petugas polisi ini," kata kelompok jurnalis internasional tersebut.

Sumber:

https://edition.cnn.com/2020/11/24/europe/france-freedom-of-press-law-police-images-controversy-intl/index.html

https://www.france24.com/en/live-news/20201121-demonstrators-decry-french-bill-to-curb-police-images

Berita terkait

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

1 jam lalu

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

2 jam lalu

Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

Universitas Sciences Po di Paris menolak tuntutan mahasiswa untuk memutus hubungan dengan universitas-universitas Israel.

Baca Selengkapnya

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

4 jam lalu

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

16 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

17 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

17 jam lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

17 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

18 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Champs-Elysees di Paris Bakal Disulap jadi Tempat Piknik Raksasa, Diikuti 4.000 Orang

23 jam lalu

Champs-Elysees di Paris Bakal Disulap jadi Tempat Piknik Raksasa, Diikuti 4.000 Orang

Setiap peserta akan diberikan keranjang piknik gratis yang dikemas sampai penuh oleh sejumlah pemilik restoran ikonik di jalanan Kota Paris itu.

Baca Selengkapnya

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

2 hari lalu

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.

Baca Selengkapnya