Beri Racun Nitrit ke 25 Murid, Guru TK Ini Dihukum Mati
Reporter
Non Koresponden
Editor
Maria Rita Hasugian
Rabu, 30 September 2020 11:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Seorang guru sekolah taman kanak-kanak dijatuhi hukuman mati karena memberi racun nitrit kepada 25 muridnya, satu di antaranya tewas.
Tindakan sadis dan kejam memberi racun kepada para muridnya dia lakukan setelah beradu mulut dengan guru lainnya. Kedua guru TK itu membahas cara terbaik menangani para anak didik mereka.
Pengadilan Menengah Rakyat Jiaozuo di provinsi Henan menjatuhkan hukuman mati kepada guru bernama Wang. Putusan pengadilan menyebut tindakan guru TK itu memberi racun ke murid-muridnya sebagai perbuatan tercela dan kejam sehingga harus dihukum berat.
"Dia harus dihukum berat sesuai hukum," kata keputusan pengadilan seperti dikutip dari CNN, 29 September 2020.
Wang melakukan tindakan sadisnya itu pada 27 Maret 2020 dengan menuangkan nitrit ke bubur yang disediakan sekolah untuk anak-anak TK itu. Wang membeli nitrit dari toko online.
Anak-anak TK yang memakan bubur yang sudah dituangkan nitrit kemudian muntah-muntah hingga tidak sadarkan diri.
"Muntahan itu di seluruh celana mereka. Ada anak-anak lain yang juga muntah dan tampak pucat," ujar seorang ayah bermarga Li seperti dikutip dari CNN, 29 September 2020.
Menurut Pusat Pengawasan dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, nitrit merupakan racun dan kemungkinan karsinogen yang digunakan untuk pupuk, pengawetan makanan, dan bahkan amunisi dan bahan peledak. Pada level tinggi, ia dapat menghentikan tubuh manusia menyerap oksigen secara benar.
Sebelumnya, guru TK ini tertangkap saat meracun suaminya pada Februari 2017 setelah adu mulut dalam satu acara. Wang menuangkan nitrit ke dalam gelas yang digunakan suaminya. Racun itu menimbulkan luka pada suaminya.