Jaksa di Pengadilan Internasional Kena Sanksi Amerika
Reporter
Non Koresponden
Editor
Suci Sekarwati
Kamis, 3 September 2020 13:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Amerika Serikat pada Rabu, 2 September 2020, menjatuhkan sanksi kepada jaksa di Pengadilan Internasional (ICC), Fatou Bensouda. Jaksa tersebut sebelumnya bertugas melakukan penyelidikan untuk membuktikan apakah tentara Amerika Serikat sudah melakukan kejahatan perang di Afghanistan.
“Hari ini kami mengambil langkah berikutnya, karena ICC terus menargetkan Amerika,” kata Menteri Luar Negeri Mike Pompeo.
Pompeo mengatakan Phakiso Mochochoko, Kepala bidang Yurisdiksi, Komplementaritas dan Kerjasama ICC, juga dimasukkan ke dalam daftar hitam, yang disahkan Presiden Donald Trump pada Juni lalu, sehingga memungkinkan pembekuan aset dan larangan perjalanan pada orang-orang dalam daftar hitam tersebut atau sanksi. Tidak hanya itu, Pompeo mengatakan bahwa individu maupun entitas yang terus mendukung Bensouda dan Mochochoko secara material beresiko terkena sanksi.
ICC menganggap Tindakan Amerika Serikat tersebut sebagai ‘upaya untuk mengganggu independensi peradilan dan penuntutan pengadilan’.
“Tindakan koersif ini, yang diarahkan pada lembaga peradilan internasional dan pegawai sipilnya, belum pernah terjadi sebelumnya dan merupakan serangan serius terhadap pengadilan, sistem peradilan pidana internasional Statuta Roma, dan supremasi hukum secara lebih umum,” demikian bunyi pernyataan ICC.
Sekjen PBB Antonio Guterres menyatakan keprihatinan atas langkah Amerika Serikat itu. Sedangkan Richard Dicker, Direktur Keadilan Internasional Human Rights Watch, mengatakan tindakan tersebut adalah penyimpangan sanksi Amerika Serikat yang menakjubkan.
“Pemerintahan Trump telah memutar-balikkan sanksi-sanksi ini untuk menghalangi keadilan, tidak hanya untuk korban kejahatan perang tertentu, tetapi untuk korban kekejaman di mana pun yang mencari keadilan ke Pengadilan Kriminal Internasional,” katanya.
Sebelumnya, Bensouda sudah diberi izin oleh ICC pada Maret 2020 untuk menyelidiki apakah kejahatan perang yang terjadi di Afghanistan dilakukan oleh Taliban, militer Afghanistan, atau pasukan Amerika Serikat.
Sanksi ini bukan pertama kali dialami Bensouda. Sebelumnya pada tahun lalu, Amerika Serikat pernah mencabut visa masuk Bensouda ke negara itu setelah dia diduga akan melakukan penyelidikan atas apa yang terjadi di Afghanistan. Kelompok-kelompok HAM mengutuk sikap Amerika Serikat.
FERDINAND ANDRE
Sumber: https://www.reuters.com/article/us-usa-icc-sanctions/u-s-blacklists-icc-prosecutor-over-afghanistan-war-crimes-probe-idUSKBN25T2DX