Membunuh 23 Teman dan Guru, Hukuman Remaja Ini di Tangan Raja Malaysia
Reporter
Non Koresponden
Editor
Suci Sekarwati
Kamis, 20 Agustus 2020 06:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah pengadilan di Malaysia pada Senin, 17 Agustus 2020, menjatuhkan hukuman penjara pada seorang remaja atas tuduhan membunuh 23 teman dan gurunya dalam sebuah kebakaran 2017 lalu. Hakim memutuskan terdakwa akan dipenjara selama Raja mau (Raja Malaysia).
Dikutip dari asiaone.com, identitas lengkap terdakwa tidak dipublikasi. Saat kejadian, dia berusia 16 tahun. Peristiwa kebakaran yang terjadi pada 2017 itu tercatat sebagai salah satu yang tragedi terburuk dalam dua dekade terakhir.
Kebakaran itu menewaskan 21 remaja laki-laki dan dua guru agama di sebuah pondok pesantren penghafal Quran di Kuala Lumpur, Malaysia. Kejadian ini memicu gelombang seruan agar ada regulasi yang lebih ketat untuk keamanan sekolah-sekolah yang dioperasikan pihak swasta.
Terdakwa dinyatakan bersalah karena diduga telah berkonspirasi melakukan pembunuhan. Tidak dijelaskan detail motif kejahatan dilakukan.
Tergugat tidak dijatuhi hukuman terberat, yakni hukuman mati karena pelaku masih di bawah umur ketika tindak kejahatan dilakukan. Hakim pengadilan tinggi, Azman Abdullah, mengatakan identitas tergugat dirahasiakan karena alasan masih di bawah umur.
Laporan media setempat menyebut ketika peristiwa kebakaran terjadi, satu-satunya pintu asrama ditemukan dalam keadaan sudah terbakar. Jendela-jendela asrama yang dilapisi teralis dari besi telah membuat remaja-remaja laki-laki dalam asrama itu terjebak.
Pengacara tergugat, Haijan Omar, mengatakan kliennya sangat menyesal dengan kejadian kebakaran yang menewaskan teman dan gurunya itu. Rencananya pihaknya akan mengajukan banding.