TEMPO.CO, Jakarta -Prancis menjadi negara kesekian yang menahan atau menghentikan perjanjian ekstradisinya dengan Hong Kong. Dikutip dari kantor berita Reuters, Pemerintah Prancis menyatakan tidak akan memperbarui perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong.
"Menimbang perkembangan terbaru di Hong Kong, Prancis memutuskan untuk tidak memperbarui perjanjian ekstradisi yang diteken pada 4 Mei 2017 lalu," ujar Kementerian Luar Negeri Prancis, Senin, 3 Agustus 2020.
Sama seperti negara lainnya yang menghentikan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong, disahkan dan diberlakukannya UU Keamanan Nasional Hong Kong oleh Parlemen Cina menjadi alasan utama. Regulasi baru tersebut, salah satunya, dianggap memberangus kebebasan berpendapat.
Prancis melanjutkan bahwa regulasi itu tidak hanya memberangus kebebasan berpendapat, tetapi juga mengingkari prinsip "satu negara, dua sistem" yang dianut Hong Kong. Dengan kata lain,lewat berlakunya UU Keamanan Nasional, Hong Kong secara de facto tidak memiliki otonomi lagi. Hal itu berbeda dengan situasi ketika Hong Kong diserahkan dari Inggris ke Cina pada 1997.
Selain Prancis, negara yang sudah menghentikan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong adalah Selandia Baru, Kanada, Inggris, Australia, dan Jerman. Amerika, di sisi lain, mencabut hak istimewa Hong Kong lewat perintah eksekutif Presiden Donald Trump.
Pemerintah Cina kecewa atas negara-negara yang memutuskan untuk menghentikan perjanjian ekstradisi. Menurut mereka, hal itu sama saja dengan negara-negara tetangga mencoba ikut campur urusan internal Cina tentang Hong Kong.