Najib Razak Kena 12 Tahun Penjara untuk Dakwaan Penyalahgunaan Kekuasaan
Reporter
Non Koresponden
Editor
Suci Sekarwati
Selasa, 28 Juli 2020 21:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah dalam sebuah persidangan Selasa, 28 Juli 2020 dan divonis penjara hingga 12 tahun penjara untuk dakwaan penyalah gunaan kekuasaan. Najib juga diwajibkan membayar uang denda 210 juta ringgit atau Rp 717 miliar.
Kasus hukum yang dialami Najib dipandang sebagai sebuah ujian bagi Malaysia yang ingin memerangi korupsi dan hal ini bisa memiliki implikasi yang besar pada politik. Hakim Pengadilan Tinggi, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali menjatuhkan vonis lebih dari satu dekade kepada Najib, 67 tahun, untuk satu dakwaan terhadapnya dipersidangan pertama skandal multi-miliar-dolar dana negara di lembaga 1MDB, di mana kasus ini sudah merambat ke negara-negara teluk hingga ke Hollywood.
Dikutip dari reuters.com, Najib juga menerima vonis masing-masing 10 tahun untuk tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan dan tiga dakwaan pencucian uang setelah secara ilegal menerima hampir US$ 10 juta dari SRC International, yakni anak perusahaan 1MDB.
“Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan ini, saya menemukan bahwa jaksa penuntut telah berhasil membuktikan kasus ini tanpa keraguan,” kata Mohamad Nazlan.
Hakim Mohamad Nazlan memerintahkan agar hukuman penjaran dijalankan, namun tim pengacara Najib segera mengajukan permohonan penundaan hukuman. Najib menyatakan diri tidak bersalah dan berniat mengajukan banding ke Pengadilan Federal Malaysia jika dia dinyatakan bersalah oleh pengadilan tingkat pertama.
Dana sebesar US$ 10 juta atau sekitar Rp 145 miliar di SRC Internasional adalah sebagian kecil dana yang diduga sudah disalah-gunakan oleh Najib dari 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB. Lembaga 1MDB adalah badan investasi keuangan milik negara.
Jaksa penuntut menyebut ada lebih dari US$ 1 miliar dana dari 1MDB yang lari ke rekening pribadi Najib. Dia saat ini sudah menghadapi total 42 dakwaan kriminal.
Otoritas di Malaysia dan Amerika Serikat mengatakan total uang yang dicuri Najib dari 1MDB sekitar US$ 4,5 miliar atau Rp 65 triliun. Uang di 1MDB itu seharusnya digunakan untuk mempromosikan perkembangan ekonomi Malaysia. Namun dana itu diantaranya dipakai untuk membeli benda seni, kapal pesiar dan mendanai pembuatan film ‘Wolf of Wall Street’.
Jaksa penuntut juga menyebut ada dana US$ 27 juta atau Rp 393 miliar yang digunakan untuk membeli kalung berlian dengan bandul warna merah jambu untuk Rosmah Mansor, istri Najib. Sebagian dari uang haram tersebut, digunakan untuk mendanai kampanye pemilu Najib.