Menyusul Inggris dan Prancis, Jerman Pidanakan Pelaku Upskirting
Reporter
Non Koresponden
Editor
Maria Rita Hasugian
Sabtu, 4 Juli 2020 07:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jerman akan menjatuhkan sanksi pidana kepada setiap orang yang mengambil foto atau memfilmkan bagian bokong ke bawah atau upskirting tanpa izin.
Siapa saja yang melanggar aturan ini akan dihukum penjara maksimal 2 tahun dan membayar denda.
Upskirting kini meningkatkan kekhawatiran di banyak negara menyusul semakin majunya kamera telepon seluler.
Dalam beberapa kasus, foto-foto atau video upskirting dibagikan ke situs-situs porno, media sosial atau platform lainnya.
Jerman menyusul Inggris dan Prancis yang tahun 2018 telah memberlakukan upskirting sebagai tindakan kriminal.
"Memotret dari bawah rok atau bagian bawah rok wanita merupakan tindakan tak tahu malu yang mencederai privasi nya,yang akan dihukum di masa depan," kata Christine Lambrect, Menteri Kehakiman Jerman sebagaimana dikutip dari Channel News Asia.
Dua tahun lalu, dua perempuan Jerman meminta untuk mengkriminalkan kegiatan upskirting melalui petisi.
Kedua perempuan itu, Hanna Seidel seorang mahasiswa jurusan perfilman dan Ida Sassenberg seorang jurnalis terinspirasi aktivis Inggris, Gina Martin yang mengkampanyekan praktek kejahatan upskirting di Inggris.