Presiden Duterte Setuju UU Anti-Terorisme, Oposisi Menentangnya

Sabtu, 4 Juli 2020 05:30 WIB

Suasana kota Marawi usai pertempuran di Provinsi Lanao del Sur, Filipina, 11 Mei 2019. Marawi seperti kota hantu setelah pertempuran dengan kelompok Maute dan jihad Salafi Abu Sayyaf. REUTERS/Eloisa Lopez

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Filipina Rodrigo Duterte menyetujui Undang-Undang Anti-Terorisme pada hari Jumat, 3 April 2020 yang menuai banyak kritik karena mendorong pemerintahan menjadi otoriter.

Channel News Asia melaporkan juru bicara Kepresidenan, Harry Roque menepis kritikan dari berbagai pihak. Menurutnya, Duterte telah mempelajari undang-undang yang membuat kekhawatiran beragam pihak.

Sejumlah penasehat Duterte mengatakan, Undang-Undang Anti Terorisme ini didasarkan pada undang-undang yang diterapkan di sejumlah negara yang sukses mengatasi ekstrimisme.

Beberapa petinggi di lembaga pertahanan Filipina mengatakan, undang-undang ini akan memampukan mereka untuk memberikan respons lebih baik terhadap ancaman modern saat ini seperti pembajakan, penculikan dan kelompok milisi bersenjata yang dipengaruhi ISIS, seperti saat milisi ini menguasai kota di wilayah selatan pada tahun 2017 dan meningkatnya aksi bom bunuh diri.

Ketua Dewan HAM PBB, Michelle Bachelet sebelumnya mendesak Duterte untuk tidak menadatangani undang-undang itu.

Advertising
Advertising

Deputi direktur Human Rights Watch Asia, Phil Robertson mengatakan Duterte telah mendorong demokrasi Filipina menjadi neraka.

"Undang-undang ini akan memberi lampu hijau untuk menarget secara sistematis kritik-kritik politis dan berseberangan, begitu juga warga Filipina yang berani berbicara lantang," kata Robertson.

Pihak oposisi memandang undang-undang ini menambah panjang tantangan popularits Rodrigo Duterte yang otoriter sebelum masa kepimpinanya berakhir tahun 2022.

Undang-undang Anti-Terorisme Filipina menuai banyak kritik karena di dalamnya antara lain menyebutkan dewan anti terorisme ditunjuk oleh presiden, dapat menyatakan individu tertentu dan kelompok tertentu sebagai teroris untuk kemudian menangkap dan menahannya tanpa jaminan selama 14 hari dan dapat diperpanjang 24 hari kemudian.

Undang-undang Anti-Terorisme Filipina ini juga memberi izin aparat melakukan pemantauan dan penyadapan.Undang-Undang ini memberlakukan hukuman maksimal yakni penjara seumur hidup tanpa pengurangan hukuman.

Berita terkait

Kementerian Luar Negeri Rusia Mengutuk Upaya Pembunuhan Perdana Menteri Slovakia dan Doakan Lekas Sembuh

3 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Rusia Mengutuk Upaya Pembunuhan Perdana Menteri Slovakia dan Doakan Lekas Sembuh

Kementerian Luar Negeri Rusia dengan keras mengutuk serangan pada perdana menteri Slovakia dan mendoakan agar Robert Fico lekas bugar

Baca Selengkapnya

Wacana Nomenklatur Baru Kabinet Prabowo-Gibran untuk Tambah Jumlah Menteri, Bagaimana Aturannya?

5 hari lalu

Wacana Nomenklatur Baru Kabinet Prabowo-Gibran untuk Tambah Jumlah Menteri, Bagaimana Aturannya?

Kabinet Prabowo-Gibran ditengarai akan gemuk, untuk mengubah aturan jumlah menteri harus ada nomenklatur baru. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya

Anggota Parlemen Korea Selatan Puji Jokowi: Sosok Revolusioner!

5 hari lalu

Anggota Parlemen Korea Selatan Puji Jokowi: Sosok Revolusioner!

Anggota Majelis Nasional Korea Selatan Kim Gi-Hyeon menilai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) adalah sosok revolusioner

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Peringatan Prabowo agar Oposisi Tak Ganggu Pemerintahannya

6 hari lalu

Beda Sikap Soal Peringatan Prabowo agar Oposisi Tak Ganggu Pemerintahannya

Ganjar berharap masyarakat sipil bisa ikut memberikan catatan kritis pada pemerintahan Prabowo nanti.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal KIM Soal Peringatan Prabowo agar Pihak yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu

7 hari lalu

Reaksi Internal KIM Soal Peringatan Prabowo agar Pihak yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu

Zulhas menceritakan bagaimana Prabowo bersama tim dan koalisinya secara gigih bertarung dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

7 hari lalu

Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

PPP menyinggung pengalaman Prabowo di luar pemerintahan sebagai oposisi selama 10 tahun.

Baca Selengkapnya

PPP Tak Sepakat Pernyataan Prabowo Minta Pihak yang Ogah Kerja Sama Jangan Ganggu

7 hari lalu

PPP Tak Sepakat Pernyataan Prabowo Minta Pihak yang Ogah Kerja Sama Jangan Ganggu

Respons PPP soal pernyataan presiden terpilih Prabowo Subianto yang meminta pihak yang tak mau kerjasama agar tidak menganggu pemerintahan mendatang.

Baca Selengkapnya

Kata Zulhas Soal Pernyataan Prabowo Minta Oposisi Jangan Ganggu: Dia Pejuang Sejati

8 hari lalu

Kata Zulhas Soal Pernyataan Prabowo Minta Oposisi Jangan Ganggu: Dia Pejuang Sejati

Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi pernyataan Prabowo agar pihak oposisi tak mengganggu pemerintahan nantinya.

Baca Selengkapnya

Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

8 hari lalu

Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

Prabowo mengatakan kerja sama adalah kunci kemajuan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

9 hari lalu

Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

Deklarasi Ganjar menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo bisa jadi merupakan penegasan arah politik PDIP.

Baca Selengkapnya