Video TikTok Dianggap Mesum, Penari Perut di Mesir Dipenjara

Selasa, 30 Juni 2020 07:00 WIB

Sama el-Masry, penari perut asal Mesir. Sumber: mirror.co.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang penari perut di Mesir pada Sabtu, 27 Juni 2020, divonis penjara tiga tahun atas tuduhan menghasut tindakan asusila melalui rekaman video yang diunggah ke TikTok. Selain penjara, penari itu juga diwajibkan membayar uang denda 300 ribu pound Mesir atau Rp 265 juta.

Situs mirror.co.uk mewartakan penari perut itu adalah Sama el-Masry, 42 tahun. Kasus hukum yang dihadapi El-Masry telah menjadi peringatan tegas agar berhati-hati dalam setiap unggahan ke media sosial.

El-Masry ditangkap pada April lalu setelah dilakukan penyelidikan atas video dan foto yang unggahnya media sosial. Jaksa menilai foto dan video itu digambarkan bisa menimbulkan pikiran seksual. El-Masry membantah tuduhan itu dengan mengatakan video dan fotonya telah dicuri dari teleponnya dan dibagikan ke media sosial tanpa persetujuan.

Akan tetapi, Pengadilan Ekonomi Pelanggaran di Kairo mengatakan El-Masry telah melanggar prinsip dan nilai-nilai keluarga. Dia diduga menggunakan situs media sosial dan akunnya dengan tujuan melakukan imoralitas.

"Ada perbedaan besar antara kebebasan dan tindak asusila," kata anggota parlemen John Talaat, yang menuntut tindakan hukum terhadap el-Masry dan para pengguna TikTok perempuan lainnya.

Advertising
Advertising

Talaat mengklaim para influencer menghancurkan nilai-nilai dan tradisi keluarga, yang dilarang oleh hukum dan konstitusi negara. El-Masry mengatakan dia berencana mengajukan banding atas vonisnya.

Beberapa perempuan di Mesir sebelumnya telah dituduh menghasut tindakan asusila ketika menentang norma-norma sosial konservatif di negaranya. Salah satu diantaranya aktris Rania Youseff, setelah para kritikus mengkritisi pilihan gaun yang dikenakannya dalam acara Festival Film Kairo 2018.

Pada tahun yang sama, Mesir mengadopsi undang-undang kejahatan dunia maya yang memberi pemerintah wewenang penuh untuk menyensor internet dan melakukan pengawasan komunikasi. Mereka yang melanggar undang-undang ini terancam hukuman penjara minimal dua tahun dan denda hingga 300 ribu pound Mesir.

Dalam beberapa bulan terakhir sekelompok influencer perempuan di TikTok, Instagram dan YouTub telah ditangkap oleh otoritas Mesir dengan tuduhan menghasut tindakan asusila dan pelacuran di media sosial. Talaat menambahkan mereka kemungkinan akan menghadapi hukuman penjara yang sama dengan el-Masry karena telah melakukan kejahatan yang sama.

Entessar el-Saeed, seorang pengacara hak-hak perempuan dan kepala Pusat Pengembangan dan Hukum Kairo, mengatakan bahwa perempuan adalah satu-satunya otoritas kelompok yang ditargetkan berdasarkan undang-undang yang baru. Sumber di Pemerintah Mesir belum bersedia memberikan komentar.

Adityo Nugroho

Berita terkait

Universitas Al Azhar Mesir Buka Pendaftaran Beasiswa 2024, Cek Syarat dan Jadwal Tes Kompetensinya

1 hari lalu

Universitas Al Azhar Mesir Buka Pendaftaran Beasiswa 2024, Cek Syarat dan Jadwal Tes Kompetensinya

Kemenag buka pendaftaran uji kompetensi masuk Universitas Al Azhar Mesir pada 14-24 Mei 2024, cek syaratnya.

Baca Selengkapnya

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

1 hari lalu

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

Viral video memperlihatkan ratusan calon pekerja diukur dan di tes tinggi badan secara langsung.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

1 hari lalu

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

Ketahui cara daftar gratis ongkir TikTok Shop berikut ini. Cara ini cukup menguntungkan untuk menarik pembeli. Berikut ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Israel dan Mesir Saling Tuduh Perkara Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

3 hari lalu

Israel dan Mesir Saling Tuduh Perkara Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Israel dan Mesir saling menyalahkan atas penutupan penyeberangan Rafah, yang menjadi titik penting masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Baca Selengkapnya

Pemimpin Hizbullah Ancam Penduduk Israel Tak Bisa Pulang jika Serangan di Gaza Berlanjut

4 hari lalu

Pemimpin Hizbullah Ancam Penduduk Israel Tak Bisa Pulang jika Serangan di Gaza Berlanjut

Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah mengatakan kelompoknya akan terus memerangi Israel selama serangan di Gaza berlanjut.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

4 hari lalu

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.

Baca Selengkapnya

Giliaran Mesir yang akan Laporkan Israel ke ICJ atas Tuduhan Genosida

5 hari lalu

Giliaran Mesir yang akan Laporkan Israel ke ICJ atas Tuduhan Genosida

Mesir mengikuti langkah Afrika Selatan yang akan melaporkan Israel ke ICJ atas tuduhan melakukan genosida di Gaza

Baca Selengkapnya

Perundingan Gencatan Senjata Gagal, Israel Lancarkan Serangan ke Rafah Timur

8 hari lalu

Perundingan Gencatan Senjata Gagal, Israel Lancarkan Serangan ke Rafah Timur

Israel menyerang Rafah timur ketika perundingan gencatan senjata dengan Hamas tak kunjung mencapai kesepakatan.

Baca Selengkapnya

Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza Gagal, Hamas: Kendali Kini di Tangan Israel

8 hari lalu

Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza Gagal, Hamas: Kendali Kini di Tangan Israel

Delegasi Hamas telah meninggalkan Kairo setelah perundingan gencatan senjata dengan Israel gagal

Baca Selengkapnya

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

10 hari lalu

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Baca Selengkapnya