2 Wanita "Putri Kerajaan Sunda" Sudah 13 Tahun Ditahan Malaysia
Reporter
Non Koresponden
Editor
Maria Rita Hasugian
Sabtu, 27 Juni 2020 19:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua wanita yang mengaku putri dari Kerajaan Sunda di Jawa Barat telah 13 tahun mendekam di tahanan Departemen Imigrasi Malaysia.
Kedua perempuan masing-masing bernama Fathia Resa, 36 tahun, dan Lamira Roro, 34 tahun menolak mengaku sebagai warga Indonesia sehingga status mereka tanpa kewarganegaraan.
Reza dan Roro pertama kali mendarat di Kuching, negara bagian Sarawak, Malaysia pada tahun 2007.
Menurut informasi Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur, keduanya saat ini ditahan di Depot Imigrasi Malaka karena melanggar peraturan imigrasi Malaysia dan membawa paspor Kerajaan Sunda yang tidak diakui otoritas Malaysia.
Kordinator Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat mengatakan, KBRI dan Konsulat Indonesia di Kuching, telah mewawancarai kedua perempuan itu untuk mengklarifikasi status kewarganegaraan mereka.
"Mereka mereka menolak untuk mengakui mereka warga Indonesia dan bersikukuh mengidentifikasi diri mereka sebagai warga Kerajaan Sunda," kata Agung sebagaimana dilaporkan South China Morning Post, 27 Juni 2020.
Pihak imigrasi Malaysia, ujar Agung, menyatakan keduanya tidak memiliki kewarganegaraan.
Erwin, pengacara kedua perempuan yang berbahasa Inggris dengan baik ini mengatakan kedua kliennya itu anak dari perdana menteri besar Kerajaan Sunda bernama Nasri Banks dan istrinya, Raden Ranta Ningrum.
Keberadaan Kerajaan Sunda ini menjadi perhatian masyarakat awal tahun ini setelah foto-foto kegiatan organisasi-organisasi yang mengklaim dari Kerajaan Sunda beredar di internet.
Bahkan salah satu dari organisasi Kerajaan Sunda berpusat di Bandung, mengaku sedang menjalankan misi penyelesaian utang negara dengan Bank Dunia pada tahun 2020.
Dalam laporan Koran Tempo 15 September 2007 menjelaskan, kedua wanita ini dicokok di zona penyangga antara Kesultanan Brunei dan Sarawak. pada 16 Juli lalu oleh otoritas imigrasi Malaysia.
Keduanya bermaksud masuk ke Brunei tapi diusir ke Malaysia. Otoritas imigrasi Brunei terkaget-kaget memeriksa paspor keduanya.
Kedua putri itu mengaku hidup sebagai eksil di Swiss dan Jerman. Mereka saat itu mengunjungi Asia Tenggara menggunakan paspor yang dikeluarkan oleh Kerajaan Demokratik Sunda. Kerajaan itu merujuk pada bekas monarki rakyat Sunda di Jawa Barat di Indonesia berabad abad lampau, dan kini sudah tidak ada lagi di Indonesia dan negara lainnya di kawasan regional.
Pengadilan Tinggi Sarawak kemudian mengadili mereka dan menuntut kedua putri Kerajaan Sunda tersebut melakukan pelanggaran hukum masuk Malaysia secara ilegal dan membawa dokumen perjalanan yang ngawur.