Polisi Yang Terlibat Pembunuhan George Floyd Bebas Dengan Jaminan

Jumat, 12 Juni 2020 09:00 WIB

Orang-orang memegang slogan ketika mereka berkumpul selama protes terhadap ketidaksetaraan rasial setelah kematian George Floyd, di depan di Grand Army Plaza di wilayah Brooklyn di kota New York City, New York, AS 7 Juni , 2020. [REUTERS / Eduardo Munoz]

TEMPO.CO, Jakarta - Satu dari empat polisi yang terlibat kasus pembunuhan George Floyd, Thomas Lane, telah dibebaskan dari tahanan Hennepin County dengan jaminan. Adapun besar jaminan yang dibayar oleh pihak Lane adalah US$750 ribu atau setara Rp10,6 miliar.

Sejumlah keterangan baru juga disampaikan oleh kuasa hukum Lane, Earl Gray, soal keterlibatan kliennya di pembunuhan George Floyd. Dikutip dari CNN, Gray mengklaim bahwa Lane sempat mencoba memperingatkan Derek Chauvin, tersangka utama, soal Floyd yang tidak bisa bernafas hingga tewas.

"Lane beberapa kali menyarankan Chauvin untuk membalikkan badan Floyd, namun Chauvin menolaknya," ujar Gray sebagaimana dikutip dari CNN, Kamis, 11 Juni 2020.

Gray menambahkan bahwa Lane juga bukanlah polisi berpengalaman. Ketika menangani perkara Floyd, dirinya baru empat hari bekerja sebagai personil Kepolisian Minneapolis. Adapun Floyd, di hari kematiannya, diduga menggunakan uang palsu senilai US$ 20 untuk membeli rokok.

"Jadi, apa yang dia lakukan (di tempat kejadian perkara) adalah apa yang ia tahu sebagai polisi yang baru bekerja empat hari," ujar Gray.

Walau Lane telah keluar dari penjara, bukan berarti ia sepenuhnya bebas dari perkara Floyd. Lane akan tetap mengikuti persidangan kasus pembunuhan George Floyd dan hukumannya akan ditentukan di sana.

Sebagai catatan, ada empat polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan George Floyd, warga kulit hitam asal Minneapolis, Minnesota. Mereka adalah Derek Chauvin, Alexander Kueng, Tou Thao, dan terakhir Thomas Lane.

Chauvin menjadi tersangka dengan jeratan pasal paling berat. Sebab, ia yang menindih leher George Floyd dengan lututnya hingga ia tewas. Atas tindakannya, Chauvin dijerat pasal pembunuhan tingkat dua dan manslaughter.

Pembunuhan tingkat dua adalah pembunuhan yang tidak direncanakan. Untuk pembunuhan tingkat dua, Chauvin bisa dihukum maksimal 40 tahun. Sejauh ini, baru diketahui bahwa Chauvin membunuh Floyd ketika berusaha melumpuhkannya atas dugaan penggunaan uang palsu.

Untuk ketiga rekan Chauvin yaitu Lane, Kueng, dan Thao, mereka diperkarakan atas tuduhan membantu dan bersekongkol denganya untuk membunuh George Floyd.

ISTMAN MP | CNN

Berita terkait

ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal

2 hari lalu

ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal

TikTok berharap memenangkan gugatan hukum untuk memblokir undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

4 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

5 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

5 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktris Korea Selatan yang Menikah Dengan Chaebol

5 hari lalu

Deretan Aktris Korea Selatan yang Menikah Dengan Chaebol

Kisah cinta dengan kalangan chaebol juga dialami sejumlah aktris Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

5 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya