2 Dokter Sikh Pangkas Jenggot agar Bisa Pakai Masker Obati Pasien

Senin, 18 Mei 2020 12:34 WIB

Dokter Sanjeet Singh-Saluja memangkas jenggot agar dapat memakai masker N95 untuk menolong pasien COVID-19 di rumah sakit di Kanada. [CNN]

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan sulit telah diambil dua dokter penganut Sikh di Kanada dengan memangkas jenggot mereka yang sakral, demi dapat menolong pasien COVID-19.

Sanjeet Singh-Saluja dan saudaranya yang keduanya berprofesi sebagai dokter telah membuat keputusan tersulit sepanjang hidup mereka karena tidak ada alternatif saat itu.

Dalam video rekaman penjelasan Saluja tentang bagaimana kakak beradik ini memutuskan memangkas jenggot mereka semata-mata karena ketiadaan peralatan perlindungan pribadi yang sesuai untuk mereka berdua.

Saluja yang bekerja sebagai dokter pertolongan darurat di rumah sakit McGill University Health Centre, MUHC di Montreal mengatakan, jenggot mereka terpaksa dipangkas agar dapat menggunakan masker N95 untuk perlindungan dari virus corona.

"Salah satu pilar dari keyakinan Sikh adalah Seva, melayani sesama manusia. Saya selalu memandang pekerjaan saya di MUHC sebagai harapan iman saya untuk pelayanan," kata Singh-Saluja dalam video penjelasan keputusannya sebagaimana dilaporkan CNN, 16 Mei 2020.

Advertising
Advertising

"Begitupun, ada pilar keyakinan lain, sebagaimana banyak dari kalian mengetahui, yakni Kesh, praktk membiarkan rambut untuk tumbuh secara alamiah sebagai penghormatan pada kesempurnaan ciptaan Tuhan. Di masa pandemi ini, saya menghadapi krisis eksistensial karena yang terakhir ini telah sangat membatasi kemampuan saya untuk melayani."

Sing-Saluja dalam video itu menekankan bahwa keputusan memotong jenggot dilakukan setelah beberapa minggu merenungkan dan tanpa tidur beberapa malam.

"Ini keputusan yang meninggalkan kesedihan sangat, dan saya sungguh berduka atas kehilangan sesuatu yang telah menjadi bagian utama dari identitas saya."

Keputusan kedua dokter memangkas jenggot mereka telah menimbulkan reaksi dari komunitas profesi dokter Sikh di Amerika Utara, North American Sikh Medical and Dental Association atau NASMDA.

Dalam suratnya, NASMDA memberitahukan kepada anggotanya bahwa mereka bermitra dengan Koalisi Sikh, kelompok HAM, untuk memberikan dukungan dan panduan hukum bagi pekerja perawat kesehatan yang khawatir mereka perlu memangkas jenggot untuk melanjutkan tugas mereka.

NASMDA berharap keputusan dua dokter Sikh memangkas jenggotnya tidak berdampak pada pekerja medis Sikh lainnya.

Di surat itu, Koalisi Sikh juga akan membantu pekerja kesehatan untuk menyediakan peralatan perlindungan diri agar sesuai dengan kebutuhan mereka.

"Para pekerja perawat kesehatan Sikh tidak seharusnya dipaksa untuk memilih antara karir mereka dan keyakinan mereka. Memaksa orang untuk berkompromi dengan keyakinan yang dilindungi konstitusi tidak dapat diterima," kata Jaspal Singh, seorang profesor di bidang kedokteran di Atrium Health and the Levine Cancer Institute di Charlotte, North Carolina.

Berita terkait

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

8 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

11 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

22 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

11 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

14 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

15 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya