TEMPO.CO, Jakarta - Berhati-hatilah menyebarkan informasi pemerintah Singapura sebelum resmi diumumkan karena akan dijerat pelanggaran UU Rahasia Negara atau Offical Secret Act seperti dialami seorang aparatur sipil negara, ASN dan suaminya dijerat pelanggaran rahasia negara.
Keduanya ditangkap karena terbukti menyebarkan draf pernyataan bersama Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga serta Kementerian Pendidikan untuk media terkait dengan pengaturan pembelajaran dan penutupan sekolah untuk mencegah penularan virus Corona, seperti dilaporkan Channel News Asia, 6 April 2020.
Penyelidikan awal mengungkapkan wanita berusia 37 tahun memfoto dari telepon selulernya draf pernyataan bersama kedua menteri dan membagikannya kepada suaminya melalui Whatsapp pada 3 April jam 9 pagi waktu setempat.
Suaminya berusia 38 tahun kemudian menyebarkan foto draf pernyataan bersama itu kepada beberapa temannya sehingga tersebar ke umum. Sementara pernyataan bersama kedua menteri dibacakan ke media pada sore harinya.
Pasangan suami istri yang dijerat UU Rahasia Negara ini diancam pidana penjara 2 tahun dan membayar denda 2 ribu dollar Singapura.