Virus Corona, India Hentikan Sementara Pengajuan Sidang

Selasa, 24 Maret 2020 09:00 WIB

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung India pada Senin, 23 Maret 2020, mengumumkan untuk sementara tidak menggelar sidang hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Selama wabah virus corona ini terjadi, tidak akan ada pengajuan sidang kecuali yang mendesak. Semua harus menggunakan teleconference dengan pengacara yang terdaftar resmi

Terkait hal ini, Kepala Hakim India Rajan Gogoi memerintahkan penutupan ruang dewan pengacara di area pengadilan terhitung mulai Selasa sore, 23 Maret 2020. Hanya Asosiasi Mahkamah Agung yang boleh mengizinkan para pengacara memasuki ruang untuk alasan mendesak.

“Pengadilan kemungkinan akan melakukan video konferensi untuk mendengarkan hal-hal mendesak. Pengadilan akan membatalkan semua pengajuan perkara baru untuk mencegah pengacara datang ke pengadilan,” kata Gogoi, seperti dikutip dari indiatimes.com.

Warga negara India yang dievakuasi dari Wuhan akibat wabah virus corona berada di dalam bus saat tiba Bandara Internasional Indira Gandhi di New Delhi, India, 2 Februari 2020. REUTERS/Anushree Fadnavis

Advertising
Advertising

Sebelumnya pada Minggu, 22 Maret 2020, otoritas tinggi pengadilan sudah memutuskan mengurangi tugas-tugas mereka. Dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan Minggu sore, pengadilan tinggi sudah membatalkan beberapa jadwal sidang dan sejak Rabu, 18 Maret 2020, hanya dua hakim Mahkamah Agung yang akan menangani hal mendesak, itu pun melalui video konferensi.

Untuk mendukung kebijakan ini, sudah dipasang fasilitas video konferensi untuk memfasilitasi sidang telekonferensi. Sudah dipasang pula sejumlah layar televisi, termasuk bagi media yang akan meliput kasus-kasus hukum. Langkah ini diharapkan bisa membatasi jumlah orang yang akan masuk ke ruang sidang di tengah merebaknya wabah virus corona atau COVID-19.

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

4 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

4 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

4 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

5 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

6 hari lalu

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

9 hari lalu

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

9 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

12 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

12 hari lalu

KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

12 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya