Langgar Aturan Virus Corona, Suami-Istri Diperkarakan Pemerintah

Jumat, 28 Februari 2020 16:30 WIB

Seorang pria dan anak-anak mengenakan masker, melihat rak-rak makanan kaleng dan mie instan yang kosong ketika orang-orang membeli persediaan makanan, setelah Singapura menaikkan tingkat peringatan wabah Virus Corona menjadi status oranye, di sebuah supermarket di Singapura 8 Februari 2020. REUTERS/Edgar Su

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Singapura bertindak tegas terhadap mereka yang melanggar aturan pengendalian virus Corona (COVID-19). Buktinya, pasangan suami istri asal Wuhan terancam hukuman penjara karena melanggar aturan pengendalian virus di Singapura.

Mengutip situs Channel News Asia, pasangan tersebut adalah Hu Jun (38) dan Shi Sha (36). Keduanya diperkarakan oleh pemerintah Singapura karena telah berbohong kepada petugas saat diperiksa soal rekam perjalanan mereka dan apakah mereka bertahan di rumah saat masa karantina.

"Keduanya melanggara aturan Infectious Diseases Act karena mengganggu kerja petugas medis yang berusaha mengendalikan penyebaran virus Corona," sebagaimana dikutip dari Channel News Asia, Jumat, 28 Februari 2020.

Berdasarkan keterangan dari Kementerian Kesehatan Singapura, Hu Jun berbohong kepada petugas saat diperiksa pada tanggal 1 Februari. Dalam pemeriksaan itu, Hu Jun mengatakan kepada petugas bahwa ia mendekam di rumahnya dari tanggal 22 Januari hingga 29 Januari. Kenyataannya, Hu Jun sempat berpergian beberapa kali pada periode tersebut.

Hal serupa dilakukan oleh Shi Sha dalam pemeriksaan yang berbeda. Kepada petugas, ia mengaku mengisolir dirinya di rumah dari tanggal 31 Januari hingga 12 Februari. Kenyataannya, selama periode tersebut, Shi Sha malah menetap di hotel. Shi Sha bahkan berbohong di hotel mana ia menetap.

"Shi Sha dengan sengaja berbohong kepada petugas di saat ia dalam masa karantina," ujar pihak Kementerian Kesehatan.

Rencananya, pada tanggal 20 Maret nanti, keduanya akan disidang atas pelanggaran yang mereka lakukan. Jika terbukti bersalah, maka keduanya akan dihukum penjara 6 bulan dan membayar denda 10 ribu Dollar Singapura (setara Rp103 juta).

Penegakan hukum terhadap Hu Jun dan Shi Sha bukan satu-satunya sikap tegas pemerintah Singapura terhadap pelanggara aturan pengendalian virus Corona. Beberapa hari lalu, pemerintah Singapura mencabut izin tinggal permanen salah satu warga asal Cina karena tidak mengkarantina dirinya pasca tertular virus Corona (COVID-19).

ISTMAN MP | CHANNEL NEWS ASIA

Berita terkait

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

3 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

12 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

15 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Profil Lawrence Wong, Bakal PM Singapura yang Diperkenalkan Jokowi ke Prabowo

1 hari lalu

Profil Lawrence Wong, Bakal PM Singapura yang Diperkenalkan Jokowi ke Prabowo

Politikus Partai Aksi Rakyat yang segera PM Singapura ini lahir 18 Desember 1972 dibesarkan dari keluarga sederhana di Marine Parade Housing Board.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

1 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

2 hari lalu

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.

Baca Selengkapnya

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

2 hari lalu

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

Pnumpang maskapai penerbangan ini merasa diperlakukan sebagai penumpang kelas ekonomi meski sudah bayar kelas bisnis.

Baca Selengkapnya